News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satgas Anti Mafia Tanah Usut 69 Perkara, 61 Orang telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Tanah mengusut 69 perkara yang berkaitan dengan kasus pertanahan di Indonesia.

Total, ada 61 orang yang ditetapkan tersangka.

Data ini merupakan data terakhir sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2021. Adapun perkara yang paling banyak diusut berada di wilayah Jawa Timur.

"Dari total 69 kasus yang menjadi TO Satgas. Terbanyak ada di Jawa Timur 7 kasus dan diikuti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat masing-masing 4 kasus," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2021).

Baca juga: Polda Banten Tangkap Mafia Tanah Asal Serang, Pelaku Jual Tanah Orang Lain Pakai Dokumen Palsu

Baca juga: Tanah Longsor Kabupaten Karo Akibatkan Satu Pekerja Meninggal Dunia, Tiga Orang Hilang

Dari 69 perkara tersebut, kata Andi, perkara yang telah dalam proses penyelidikan sebanyak 5 kasus, sidik 37 kasus, pelimpahan tahap 1 sebanyak 18 kasus, pelimpahan tahap 2 sebanyak 8 kasus dan restorative justice 1 kasus.

Sementara itu, Andi menyatakan pihaknya juga telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka. Lalu, 11 orang di antaranya telah dilakukan proses penahanan.

"Jumlah tersangka 61 orang, ditahan 11 orang, belum dilakukan penahanan 38 orang, dililmpahkan ke JPU 10 orang dan DPO 2 orang," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini