Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Pancasila dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM sebagai perguruan tinggi melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
Untuk memaksimalkan implementasi tersebut, Universitas Pancasila dan STIH IBLAM melakukan kolaborasi melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang 'Pendidikan, Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat, Peningkatan Kualitas SDM dan Dukungan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)'.
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pancasila Sri Widyastuti mengatakan nota kesepahaman ini diteken dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value added) pelaksanaan implementasi Tri dharma di masing-masing perguruan tinggi.
"Komitmen dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia tidak bisa berjalan sendiri, namun diperlukan komitmen untuk merealisasikan kerja sama yang telah disepakati bersama," ujar Sri, dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).
Penandatangan nota kesepahaman ini disambut baik oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Agus Setyo Budi.
Agus menyampaikan bahwa melalui kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang digelorakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, mendorong Perguruan Tinggi untuk melakukan akselerasi kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk dengan sesama perguruan tinggi.
"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia unggul," kata Agus.
Hadir pula Ketua Perancang UU DPD RI Badikenita br. Sitepu dan Dirjen Pengembangan Ekonomi Investasi Desa Kemendes PDTT Harlina Sulistyorini sebagai narasumber dalam Webinar lanjutan dari nota kesempatan itu.
Baca juga: Universitas Padjajaran Siap Gelar Perkuliahan Tatap Muka Terbatas dengan Prokes Ketat
Tema yang diusung adalah 'Implikasi UU Cipta Kerja terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Perspektif Omnibus Law'.
Badikenita menyampaikan diskusi mengenai implikasi adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode Omnibus law ini sangat diperlukan, khususnya pengaruh dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang saat ini diharapkan sebagai pemegang roda ekonomi desa.
"DPD RI telah berinisiasi menyusun RUU tentang BUMDes dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021," ucap Badikenita.
Sementara itu, Harlina memberikan paparan mengenai berbagai strategi yang telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mendorong pengelolaan BUMDes lebih baik dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Baik dari kementerian lain, badan usaha, perguruan tinggi telah dilakukan, terutama dengan Desa yang berada di wilayah 3T (terpencil, tertinggal dan terdepan).
Dia juga memaparkan lahirnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada dasarnya memberikan kepastian hukum status BUMDes sebagai Badan Hukum.
"Untuk mengembangkan BUMDes tentunya diperlukan peningkatan sumber daya manusia yang siap menghadapi perkembangan jaman dan teknologi," kata Harlina.
Webinar juga menghadirkan para akademisi yakni Prof. Dr. H. Suratno, S.E., M.M., Ak., CA, dari Universitas Pancasila menyampaikan materi tentang 'Tata Kelola BUMDes Untuk Menjawab Tantangan Revolusi Industri 4.0'. Dilanjutkan oleh Dr. Gunawan Nachrawi, S.H.,M.H. menyampaikan materi tentang 'Hukum Bisnis dalam BUMDes'.
Pada materi ketiga yakni 'Implikasi UU Cipta Kerja Terhadap BUMDes dan Relevansinya dengan Peraturan Perundang-undangan Terkait BUMDes disampaikan oleh Luh Rina Apriani, S.H., M.H.
Pada akhir kegiatan disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Hukum, Kerja Sama, Humas dan Ventura, Dr. Syamsurizal, S.E., M.M. bahwa serangkaian kegiatan ini merupakan bentuk upaya pencapaian indikator kinerja utama Perguruan Tinggi, dalam hal pengembangan kerja sama dan juga aktualisasi perguruan tinggi dalam melihat peristiwa, isu yang ada di masyarakat demi pembangunan bangsa.