News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Bareskrim Segera Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece Kepada Jaksa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal segera melimpahkan berkas perkara dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pihaknya kini masih tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau sudah selesai pemeriksaan dan pemberkasan berkas perkara. Tunggu saja," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (2/10/2021).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik Polri berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, ini hingga tuntas. 

"Terus diselesaikan betul-betul pemberkasan harus sampai tuntas apabila memang ada keterangan yang masih belum cukup daripada tersangka tentunya akan dilakukan riksa tambahan," jelasnya.

Di sisi lain, Rusdi menyampaikan Propam Polri juga akan segera melakukan sidang kode etik dan profesi terhadap Kepala Rutan Bareskrim Polri dan dua anggotanya karena diduga lalai yang berujung adanya penganiayaan M Kece.

Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace (kolase tribunnews)

"Kepala Rutan Bareskrim Polri itu terduga pelanggar disiplin Polri. Karena bedasarkan riksa Div Propam ada pelanggaran daripada SOP. Jadi yang bersangkutan terduga pelanggar daripada SOP dalam rangka pengamanan Rutan Bareskrim Polri," tukasnya.

Baca juga: Propam Ralat Status Tersangka Kepala Rutan Bareskrim Polri dalam Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini