Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, dua orang narapidana atas nama H. Saleh alias Saleh Bin H. Muhammad Sood dan Uray Noriman alias Iman Bin Uray Suryadi dipindah ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jumat (1/10/2021).
Proses pemindahan kedua narapidana itu dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Eka Jaka dengan pengawalan 7 orang petugas.
Menurut Plt. Kadiv Pas Kalbar Eka Jaka, sebelum dilakukan pemindahan dilakukan sejumlah tes seperti test urine dan rapid test dengan hasil negative.
Setelah dinyatakan sehat, kedua narapidana barulah ditempatkan di kamar hunian one man one cell Blok G.
“Kedua narapidana tersebut terpaksa dipindahkan ke sel tahanan yang lebih ketat setelah salah satu dari narapidana yakni Saleh alias Saleh Kurap sempat kabur dari Lapas Pontianak pada Rabu (29/9," kata Eka, dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021).
"Beruntung kemudian Saleh berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Kubu Raya dan Lapas Kelas IIA Pontianak dari lokasi persembunyiannya di rumah penduduk Desa Sepok Laut, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat,” ujar Eka menambahkan.
Baca juga: 2 Orang Jadi Korban Tewas Terbaliknya Kapal Pengayoman IV di Perairan Nusakambangan
Dikatakan Eka, penangkapan tersebut dilakukan setelah pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, Kalapas mendapatkan informasi mengenai adanya indikasi komunikasi yang dilakukan oleh Saleh dengan salah seorang warga binaan.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, Kalapas langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kubu Raya dan memerintahkan kepada jajaran untuk berkumpul di rumah kediaman salah satu pegawai Lapas. Petugas gabungan kemudian bergerak dan menangkap sang narapidana,” kata Kadiv Pas.
Eka menyatakan bahwa pemindahan para narapidana ke Lapas Karanganyar Nusakambangan merupakan wujud keseriusan dan komitmen Dirjen PAS dalam mewujudkan Lapas yang lebih kondusif.
"Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba maupun gangguan keamanan di dalam Lapas Indonesia. Dengan pemindahan ini, kami berharap dapat memutus peredaran narkoba dan kerawanan keamanan akibat narapidana yang bermasalah," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga berharap dengan dilakukannya pemindahan narapidana narkoba kelas kakap, maka peredaran narkoba di tanah air bisa semakin berkurang.
Hal ini mengingat akses komunikasi dari lapas di Nusakambangan ke luar akan sulit dilakukan.