News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap I Belum Diumumkan, Pantau di gurupppk.kemdikbud.go.id

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman website gurupppk.kemdikbud.go.id. Dalam artikel mengulas tentang hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I yang belum diumumkan hingga Minggu (3/10/2021) pagi.

Menurut Anang, dukungan seluruh pihak sangat penting untuk memastikan transparansi proses seleksi PPPK.

Baca juga: Cek Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Berikut Ini Syarat, Materi, dan Passing Grade

Ketentuan Seleksi Kompetensi

Adapun sebagai informasi, berikut ini ketentuan Seleksi Kompetensi yang tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021.

Surat tersebut, berisi tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

1. Seleksi Kompetensi I

Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

2. Seleksi Kompetensi II

Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

3. Seleksi Kompetensi III

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi/Widya, Kompas.tv/Fadel Prayoga)

Simak berita lain terkait PPPK 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini