TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut punya 8 orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa digerakkan untuk kepentingan pribadinya.
Kepentingan tersebut yakni mengamankan perkara yang bergulir di KPK.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Pak Wali Kota Tanjung Balai nonaktif Muhammad Syahrial cerita tidak kepada saudara kalau Pak Azis ini punya 8 orang di KPK dan bisa digerakkan oleh Azis Syamsuddin untuk kepentingannya?," tanya Jaksa Penuntut Umum KPK ke Yusmada, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Yusmada pun membenarkan pertanyaan jaksa.
Ia mengatakan Syahrial pernah bercerita bahwa dirinya punya kesepakatan dengan Robin terkait kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Baca juga: KPK Akan Dalami Pengakuan Yusmada yang Sebut Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK
Disebutkan bahwa perkara jual beli jabatan itu bakal naik ke tingkat penyidikan di KPK. Syahrial kemudian menjalin kesepakatan dengan Robin untuk menggagalkan perkara tersebut.
Imbalannya, Robin meminta uang Rp1,4 miliar kepada Syahrial. Syahrial sendiri kenal dengan Robin lewat Azis Syamsuddin.
Robin disebut jadi 1 dari 8 orang kolega Azis Syamsuddin di KPK yang mampu digerakkan untuk kepentingannya.
"Waktu itu disampaikan pak Syahrial, ketemunya di rumah pak Azis. Waktu itu pak wali bilang ketemu di rumah pak Azis, Kemudian Azis kenalkan Robin dan Syahrial," terang Yusmada.
"Syahrial pernah cerita Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?," tanya jaksa.
"Pernah. Salah satunya Robin," ucap Yusmada.
"Dengan adanya teman tadi yang bisa membuat perkara tidak naik penyidikan, apakah ada percakapan?," tanya jaksa lagi.
"Waktu itu pak Syahrial menyampaikan pak Robin minta syarat uang Rp1,4 miliar supaya tak naik penyidikan," jawab Yusmada lagi.