Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menunggu izin Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan surat permohonan itu sudah dilayangkan penyidik tidak lama setelah penetapan tersangka pada 29 September 2021 lalu.
"Iya menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Propam Pastikan Usut Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Napoleon Terkait Kasus Penganiayaan M Kece
Selain Napoleon, kata Andi, pemeriksaan empat tersangka lainnya juga masih menunggu izin Mahkamah Agung.
Hingga kini, masih belum ada balasan dari pihak Mahkamah Agung.
Adapun pemeriksaan ini nantinya bertujuan agar segera melengkapi berkas perkara dalam dugaan penganiayaan Muhammad Kece.
"Iya kelimanya menunggu izin MA," tukasnya.
Lima Tersangka
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bareskrim Punya 4 Alat Bukti Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Baca juga: Fakta Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Sempat Hendak Diselesaikan Damai Hingga Pengaruhi Saksi
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.