"Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistleblowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi," jelas Ali.
Selain itu, lanjut Ali, Iwan Ismail juga melanggar nilai Profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Baca tanpa iklan