News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT TNI

Temuan SETARA Institute yang Jadi Catatan dan Kritik Jelang HUT Ke-76 TNI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti HAM dan Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie saat menyampaikan hasil surveinya secara daring, Senin (4/10/2021). [Rizki Sandi Saputra]

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) ke-76 yang bertepatan pada tanggal 5 Oktober besok, SETARA Institute memberikan catatan dan kritik kepada institusi militer tersebut.

Catatan ini disampaikan dalam penyampaian hasil temuan yang dilakukan pihak internal, terkait dengan survei opini ahli tentang kandidat Panglima TNI untuk masa kepemimpinan mendatang, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Peneliti HAM dan Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan, catatan yang menjadi fokus pihaknya yang pertama yakni terkait dengan perilaku kekerasan oleh aparat TNI terhadap masyarakat sipil.

Baca juga: Survei SETARA Institute: Andika Perkasa Unggul Dalam 4 Dimensi Kepemimpinan Kandidat Panglima TNI

Dalam hal ini kata dia, SETARA mencatat setidaknya sejak 5 Oktober 2020 hingga 4 Oktober 2021 terdapat empat kasus yang mendapat sorotan publik luas terkait kekerasan aparat TNI terhadap masyarakat yang terjadi.

Kasus-kasus tersebut kata dia terjadi di Merauke, Purwakarta, dan NTT.

Secara kuantitas, keempat kasus tersebut tentu tidak dapat mewakili pelbagai tindakan/ dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum prajurit TNI terhadap masyarakat.

"Sebab, kasus-kasus kekerasan itu ibarat puncak gunung es, terutama jika rentang waktu diperluas," kata Ikhsan saat menyampaikan hasil surveinya secara daring, Senin (4/10/2021).

Namun, secara umum, empat kasus tersebut memberi gambaran kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan oleh aparat itu masih terjadi.

"Hingga kini persoalan kekerasan ini semakin sulit terselesaikan lantaran TNI masih “menikmati” privilege selama belum di revisinya UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," beber Ikhsan.

Selain kasus kekerasan tersebut, SETARA Institute kata Ikhsan juga menyoroti minimnya Imparsialitas atau akuntabilitas Peradilan Militer .

Pihaknya mencotohkan terkait tuntutan hukuman terhadap 11 prajurit TNI AD dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) 4/Air.

Di mana dalam perkara tersebut keseluruhan prajurit TNI AD itu terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap seorang pria bernama Jusni (24 tahun) hingga tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020.

Dalam kasus ini tuntutan hukuman yang hanya 1 sampai 2 tahun penjara tersebut memicu ketidakpuasan keluarga korban.

Dirinya menilai, tuntutan itu sama sekali tak mencerminkan keadilan.

"Rendahnya tuntutan itu membuktikan bahwa proses persidangan berjalan tidak objektif dan tidak adil," ujar Ikhsan.

Selain itu, tuntutan rendah tersebut juga disertai dugaan rekomendasi sang atasan agar Oditur Militer meringankan hukuman.

Bentuknya adalah rekomendasi keringanan hukuman.

Lebih lanjut kata dia, potret impunitas melalui tuntutan yang rendah tersebut semakin tak berkeadilan dengan putusan tingkat banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melalui Putusan Nomor 86-K/BDG/PMT-II/AD/XII/2020.

Dalam putusan tingkat banding itu, telah menghapus sanksi pidana tambahan untuk dua orang dari 11 terdakwa.

"Melalui Putusan Nomor 86-K/BDG/PMT-II/AD/XII/2020, menghapus sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada 2 orang terdakwa," tukas Ikhsan.

Sebagai informasi, data dalam temuan ini dikumpulkan dengan cara dan menggunakan, kajian kebijakan, pemantauan implementasi kebijakan, partisipatory action research dalam advokasi reformasi sektor keamanan, dan pemanfaatan pemberitaan media massa.

Adapun periode riset dan pemantauan ini adalah peristiwa atau persoalan yang terjadi dari 5 Oktober 2020 hingga 4 Oktober 2021.

Persoalan-persoalan yang terdokumentasi dan informasi yang dikumpulkan merupakan persoalan yang berkaitan dengan reformasi TNI yang kemudian diolah sesuai dengan metodologi penelitian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini