News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Usai Terpilih Jadi Sekda, Saksi Akui Diminta Rp200 Juta oleh Walikota Tanjungbalai M Syahrial

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemerintah Kota Tanjungbalai, Yusmada mengakui diminta memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp200 juta kepada Walikota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemerintah Kota Tanjungbalai, Yusmada mengakui diminta memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp200 juta kepada Walikota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Permintaan pemberian uang itu disampaikan oleh orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis kepada Yusmada di tengah proses seleksi jabatan Sekda Pemkot Tanjungbalai yang masih bergulir.

Hal ini diakui Yusmada saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait penghentian perkara kasus Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

"Pada saat seleksi ada orang walikota namanya Sajali Lubis, menyampaikan bapak yang terpilih jadi Sekda. Itu masih seleksi," kata Yusmada di persidangan.

"Kemudian nanti kalau bapak terpilih, bapak sampaikan uang terima kasih ke bapak wali kota Rp200 juta," sambung Yusmada menirukan ucapan Sajali Lubis.

Baca juga: KPK Akan Dalami Pengakuan Yusmada yang Sebut Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK

Yusmada diketahui kembali terpilih menjabat sebagai Sekda Pemkot Tanjungbalai untuk periode 2021-2025 lewat seleksi jabatan. Pengangkatannya didasari pada SK Walikota Tanjungbalai Nomor 821.

"Pada akhirnya begitu saya mau dilantik dia datang tanggal 5 September 2019, dilantik tanggal 12, pada tanggal 6 telpon saya menyiapkan uang Rp200 juta," ujar dia.

Namun Yusmada menyebut hanya memiliki kemampuan Rp100 juta. Sehingga ia cuma memberikan uang Rp100 juta kepada Syahrial lewat Sajali Lubis.

"Tapi saya punyanya Rp100 juta karena kemampuan saya segitu. Saya berikan melalui Sajali Lubis kepada pak wali," ucapnya.

Dalam perkara ini, eks Penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain didakwa menerima uang dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Uang tersebut didapat dari penanganan 5 perkara berbeda di KPK.

Syahrial adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota nonaktif Cimahi; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini