Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Prosedur hukum yang bakal dilakukan selanjutnya oleh Munarman yakni menjalani serangkaian proses persidangan.
Menanggapi hal itu, anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bersama kliennya sudah siap untuk menghadapi jalannya persidangan.
"Sudah (siap untuk sidang, ketika berkas sudah lengkap)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/10/2021).
Kendati begitu, Aziz mengaku belum menerima secara resmi, baik informasi maupun soal kelengkapan berkas persidangan itu.
Oleh karenanya, dia belum dapat memastikan kapan Munarman akan menjalani persidangan dan bertempat di pengadilan mana perkara ini akan disidangkan.
"Belum kita terima secara resmi," ujarnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara itu dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung RI pada 1 Oktober 2021 lalu.
"Hari ini tanggal 4 Oktober 2021 jam 8, penyidik Densus 88 telah menerima kasus menerima surat dari jaksa agung muda pidana umum yang di tandatangani oleh tindak pidana terorisme dan lintas negara. Surat tersebut perihal mengatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka M sudah lengkap," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Ia menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II kepada JPU. Nantinya, Munarman berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, kewajiban oleh penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Karena memang surat tersebut baru kita terima dalam waktu sesegera mungkin. Penyidik Densus akan menyerahkan penyerahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Nah, nanti kita tunggu saja prosesnya bergulir untuk penyerahan tahap dua atau berikutnya," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Bakal Segera Serahkan Munarman dan Barang Bukti kepada JPU
Dalam surat yang beredar, Kejaksaan Agung RI juga telah berkirim surat kepada tim Densus 88 Antiteror Polri. Dia meminta tersangka dan barang bukti untuk segera diserahkan kepada pihak JPU.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP yang isinya agar Densus 88 menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Surat ini ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Nantinya, perkara ini nanti akan ditimbang JPU apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).