TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat merasa heran Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART partai berlambang mercy itu.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa AD/ART partai bukan objek materi gugatan.
Hal itu disampaikannya saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Selasa (5/10/2021).
"Ini adalah masalah ancaman terhadap demokrasi di Indonesia bahwa kalau misalnya AD/ART itu judicial review ini yang tak pernah ada," ucapnya.
"Kenapa? karena kami bacakan dulu sedikit menurut Perma nomor 1 tahun 2011 hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundnag-undangan lebih tinggi," imbuhnya.
Baca juga: Partai Demokrat Gandeng Hamdan Zoelva Melawan Yusril Ihza Mahendra
Herzaky juga menyoroti narasi yang dibangun Yusril bahwa gugatan terhadap AD/ART partai adalah terobosan hukum.
Padahal, kata Herzaky, dalam UU telah diatur jika ada permasalahan AD/ART, melalui mekanisme kongres.
"Itu salah besar, karena sudah ada di Undang-Undang parpol mengatur dan jika ada ketidaksepakatan terhadap AD/ART itu konteksnya di kongres," kata Herzaky.
"Kemudian ada mekanismenya juga setelah pasca kongres ada mekanismenya yaitu di Mahakamah Partai, bukan di Mahkamah Agung ini yang kami lihat ada sesat logika. Sehingga mohon maaf nih kami mempertanyakan intelektualitas seorang Yusril di sini," tandasnya.