Kemudian, Fajar menjelaskan duduk perkara persoalan yang terjadi saat itu.
Ketika itu, katanya, ada 26 nama penerima PKH yang dipertanyakan oleh kepala desa kenapa uangnya belum masuk.
Fajar menjelaskan, hal itu karena nama-nama tersebut belum masuk di daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi domain Kementrian Sosial.
"Berikutnya saya jelaskan karena saat ini sedang terjadi proses pemadanan data sehingga terindikasi KPM ini dinonaktifkan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," beber Fajar.
Menerima penjelasan itu, Risma bertanya kepada staf kementerian yang menjawab datanya ada.
Begitu pula dengan jawaban pihak bank yang bertugas mencairkan dana.
"Pihak bank menyampaikan sudah dalam proses transaksi. Mendengar hal itu ibu menteri langsung berdiri ke arah saya."
"Padahal maksud pihak bank itu yang sudah transaksi untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bukan penerima PKH yang ibu menteri maksudkan," lanjutnya.
Setelah kejadian tersebut, Fajar sudah mengklarifikasi kepada Mensos Risma.
Ia menjelaskan jika daftar 26 nama nama tersebut masih ada di aplikasi e-pkh.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Kecewa Mensos Risma Marahi Pegawainya: Sangat Tidak Patut Dilakukan
Sebagian besar di antaranya merupakan penerima perluasan (PKH baru penambahan) tahun 2021.
"Nama-nama yang belum masuk uangnya itu, PKH perluasan yang pendataannya dilakukan bulan Januari dan pengaktifannya antara bulan Juni dan Juli 2021," imbuhnya.
Sebagai koordinator PKH, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan prinsip SIP yakni santun, integritas dan profesional.
Pihaknya tidak pernah menghapus dan menambah data sesuka hati dan data tersebut tersimpan di Kementerian Sosial.