TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam upaya pencegahan korupsi pada partai politik (parpol), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat terus mendorong diinternalisasikannya nilai-nilai integritas kepada kader parpol.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana saat menghadiri Bimbingan Teknis DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) se-Indonesia pada Selasa (5/10/2021) di Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali.
“KPK telah melakukan kajian terkait pendanaan parpol dan mengusulkan kenaikannya oleh negara. Akan tetapi hal tersebut harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola parpol termasuk kaderisasi. Hal ini mengingat parpol memiliki peran strategis dalam membentuk budaya antikorupsi serta meningkatkan kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat," kata Wawan dalam keterangan resmi KPK yang diterima pada Selasa (5/10/2021).
Kepada sekitar 650 peserta yang hadir termasuk Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan jajaran pengurus partai, Wawan menjelaskan definisi dan jenis-jenis korupsi, kewenangan KPK dalam pendidikan antikorupsi, dampak korupsi serta bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.
“Menurut United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang No.7 tahun 2006, dampak korupsi di antaranya merusak pasar, harga dan persaingan usaha yang sehat, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup atau pembangunan berkelanjutan, pelanggaran hak asasi manusia, menyebabkan kejahatan lain berkembang dan merusak proses demokrasi,” urai Wawan.
Baca juga: Novel Baswedan Tahu Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK, Sudah Lapor ke Dewas, Tapi . . .
Di acara yang bertema Reformasi Birokrasi dan Sistem Integritas Parpol ini, KPK mendorong penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
SIPP adalah seperangkat kebijakan yang dibangun oleh partai politik dan disepakati secara kolektif sebagai standar integritas yang harus dipatuhi oleh seluruh kader partai.
Dengan penerapan SIPP, sambung Wawan, diharapkan partai dapat menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas, meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, menjalankan instrumen kepatuhan sistem integritas partai, dan menghasilkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Implementasi SIPP secara konsisten oleh parpol akan meminimalisir persoalan yang berkontribusi pada rendahnya integritas parpol dan kadernya,” terang Wawan.
Selain mendorong SIPP, Wawan menjelaskan bahwa KPK juga melaksanakan beberapa program lain, yakni menyelenggarakan program penyelenggara pemilu berintegritas, pogram pemilih pemilu berintegritas, dan berbagai webinar pencegahan korupsi sektor politik lain.
Di antara permasalahan yang sering muncul terkait pemilihan kepala daerah, Wawan mengutip hasil penelaahan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2018, terdapat jual beli pencalonan (candidacy buying), munculnya nama bermasalah seperti mantan narapidana dan tersangka korupsi, kampanye berbiaya tinggi, korupsi untuk pengumpulan modal, suap kepada penyelenggara pemilu, serta manipulasi laporan dana kampanye.
KPK, kata Wawan, juga menekankan pentingnya membangun dan menanamkan integritas dalam diri sendiri dan lingkungan terdekat seperti keluarga dan tempat kerja.
Sebab, lanjutnya, tidak sedikit orang melakukan korupsi karena tuntutan lingkungan terdekat.
Menurut Wawan, jika kita tidak dapat mempengaruhi lingkungan, lingkunganlah yang akan mempengaruhi kita.
Maka, sambung Wawan, jangan mau jadi korban apalagi jadi pelaku korupsi.
“Segera deklarasi bila mendapati benturan kepentingan. Jadilah teladan dan patuhi kode etik profesi. Internalisasikan integritas dalam diri dan organisasi. Patuh lapor harta dan tolak segala bentuk gratifikasi. Dan yang terakhir, cegah dan laporkan setiap korupsi yang diketahui,” kata Wawan.