News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mau Makan di Resto dan Kafe? Simak Aturan Dine In Selama PPKM 5 Hingga 18 Oktober 2021

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung makan di restoran yang ada di pusat perbelanjaan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (20/8/2021). Di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021 ini, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dari 25 persen menjadi 50 persen. Selain itu juga restoran diberikan akses dine-in 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali mulai 5 hingga 18 Oktober 2021.

Melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, pemerintah mengatur terkait kebijakan restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal di daerah PPKM level 3 dan 2 di Jawa-Bali untuk menerima dine in atau makan di tempat.

Namun, dengan sejumlah aturan pembatasan sesuai protokol kesehatan.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Inmendagri tersebut yang dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Tak hanya itu, pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang berada pada daerah level 3 dan 4 PPKM dibatasi satu meja paling banyak 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Lalu, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sedangkan, khusus bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM

Kemudian, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal diisi oleh 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," jelas bunyi Inmendagri itu.

Adapun pada daerah PPKM level 1 restoran/rumah makan dan kafe diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara, di daerah level 4 Jawa-Bali restoran/rumah makan, kafe hanya diizinkan melayani take away.

Sementara, di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1 hingga 4 diizinkan menerima dine in. Namun, dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan 2 orang per meja.

Aturan serupa diterapkan pada daerah PPKM level 3, hanya saja waktu dine in lebih panjang hingga pukul 21.00.

Sedangkan di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe dibolehkan menerima dine in hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini