News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PROFIL Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Amnestinya Disetujui Jokowi, Begini Duduk Perkara Kasusnya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saiful Mahdi saat mendatangi Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019) untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. Berikut ini profil Saiful Mahdi, dosen Unsyiah Banda Aceh yang mendapat amnesti dari Presiden Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan amnesti terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang juga dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfu MD, mengatakan pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti Saiful.

Sebelum melapor pada Presiden Jokowi, ujar Mahfud, ia sempat berdialog dengan istri dan kuasa hukum Saiful.

Dalam pertemuan yang digelar 21 September 2021 itu, SAFEnet serta tiga akademisi, yaitu Zaenal Arifi Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang, turut mendampingi.

Setelahnya, Mahfud rapat bersama pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta pimpinan Kejaksaan Agung.

Mahfud MD (istimewa)

Baca juga: Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi

Baca juga: Mahfud MD Usahakan Permohonan Amnesti Saiful Mahdi Segera Diproses

"Dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi."

"Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (5/10/2021), dilansir Tribunnews.

Kemudian di tanggal 29 September 2021, Surat Presiden (Surpres) mengenai persetujuan amnesti untuk Saiful, sudah dikirim pada DPR untuk dimintakan pertimbangan.

Hal ini sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, dimana Presiden harus mendengarkan DPR terlebih dulu jika akan memberikan amnesti dan abolisi.

"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu."

"Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," terang Mahfud.

Profil Saiful Mahdi

Kolase Dr Saiful Mahdi dan Surat Penggilan Pemeriksaan Polisi (SERAMBINEWS.COM/Facebook)

Berdasarkan informasi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Saiful yang merupakan dosen di Universitas Syiah Kuala merupakan lulusan S3 dari Cornell University.

Ia lulus dari universitas tersebut pada 2011 dan mendapat gelar Doctor of Philosophy.

Gelar sarjana S1-nya didapat Saiful di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Baca juga: Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara, Kemenko Polhukam Beri Alternatif Langkah Hukum

Baca juga: Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dipenjara, Istrinya Curhat, Kepikiran Mertua yang Menderita Demensia

Kemudian, gelar S2 ia raih di University of Vermont tahun 2001.

Selain di Unsyiah, Saiful juga mengajar di Universitas Serambi Mekkah untuk mata kuliah Kapita Selekta Sejarah Indonesia.

Di situs resmi Unsyiah, ia menuliskan bidang minatnya meliputi Ekonometrika Terapan, Statistik Resmi, Statistik Sosial, Demografi, Metode Survei, dan metode kuantitatif untuk analisis kebijakan.

Tak hanya itu, ia juga mengaku tertatik dengan Total Quality Management (TQM) dan Statistical Process Control/Statistical Quality Control (SPC/SQC) baik untuk aplikasi industri maupun non-industri.

Namun, di tahun 2004 setelah bencana tsunami Aceh, Saiful telah belajar tentang bencana dan sosiologi bencana.

Kedua hal itu, ia hubungkan dengan pengalaman dan pembelajarannya mengenai konflik, perdamaian, dan pembangunan.

Selain menjadi dosen, Saiful juga merupakan Founding dan First Chair di Departemen Statistika Unsyiah, mantan Direktur Eksekutif International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), serta pendiri sekaligus Direktur The Aceh Institute.

Ia juga menjabat sebagai Wakil Direktur Pusat Ilmu Sosial dan Kajian Budaya (PPISB) Unsyiah serta peneliti di ICAIOS dan The Aceh Institute.

Baca juga: Mahfud MD: Sekarang TNI Lebih Profesional

Baca juga: Mahfud MD Ucapkan Selamat HUT Ke-76 TNI: Tetaplah Jadi Prajurit Profesional, Militan dan Rendah Hati

Duduk Perkara Kasus Saiful Mahdi

Saiful Mahdi (Baju Putih), Mendatangi Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019) untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. Ia diantar oleh puluhan aktifis di Banda Aceh. Saiful Mahdi dilaporkan rekan sejawatnya Taufiq Saidi Dosen Fakultas Teknik atas tuduhan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik. (KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI)

Pada 2 September 2019, Saiful Mahdi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Mengutip Kompas.com, kasus itu berawal dari kritik Saiful mengenai proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk dosen Fakultas Teknik Unsiyah pada 25 Februari 2019.

Kritik itu dilayangkan Saiful karena ada peserta yang lolos, padahal berkasnya diduga tidak sesuai persyaratan.

"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin.

Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!

Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan?

Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi," bunyi kritik Saiful yang ditulis di WhatsApp grup.

Baca juga: Kubu Moeldoko Ingatkan Posisi Mahfud Sebagai Negarawan, Minta Tak Beri Statement Dalam soal Demokrat

Baca juga: Mahfud MD Cek Pengamanan PON XX, Minta Semua Aparat Bekerja Maksimal

Kuasa hukum Saiful, Syahrul Putra Mutia, menjelaskan kata korup yang dituliskan kliennya bermakna sistem yang salah terkait pelaksanaan tes CPNS dosen di lingkungan Fakultas Teknik.

Tetapi, kata itu dimaknai berbeda oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Mahdi, yang menganggapnya sebagai tuduhan.

Taufiq pun melaporkan Syaiful atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polrestabes Banda Aceh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syaiful lalu divonis tuga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.

Saiful lalu mengajukan banding dan kasasi, namun keduanya ditolak.

Dilansir Tribunnews, eksekusi penahanan Saiful sudah dilakukan mulai 2 September 2021.

Kala itu, ia berangkat ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh ditemani istrinya, Dian Rubianty.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini