TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) harus menelan kekecewaan karena demonstrasi yang baru lima menit dilakukan sudah dibubarkan polisi.
Para aktivis melakukan aksi demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya dan berencana melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Sempat melakukan negoisasi dengan kepolisian dan diijinkan untuk berorasi selama satu jam, namun baru lima menit aktivis BEM SI langsung dibubarkan oleh sejumlah polisi berpakaian hazmat.
Polisi beralasan saat ini DKI Jakarta masih berstatus level 3 PPKM sehingga tidak diperbolehkan adanya kumpulan massa. Aksi demonstrasi peringatan setahun pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pun batal.