News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap IV yang Cair Oktober 2021, Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayi penderita hidrosefalus, Nadia Aprilia (16 bulan) dirawat oleh ibunya, Herlindawati (33) di rumahnya, Gang Cikondang, RT 02 RW 20, Jalan Cikutra Barat, Kelurahan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). Sejak Mei 2021, Herlindawati bersama suami, Anang Sutisna (43) memutuskan merawat Nadia di rumah saja setelah bayi tercintanya divonis tidak akan berumur panjang sesudah menjalani dua kali operasi di rumah sakit. Keluarga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) itu saat ini membutuhkan uluran tangan untuk meringankan biaya perawatan buah hatinya, yakni untuk kebutuhan pengadaan oksigen satu hari satu tabung, susu, dan kebutuhan lainnya. Sementara untuk pelayanan kesehatan sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)  kembali dicairkan pada bulan Oktober 2021.

Seperti diketahui, saat ini bansos PKH ada di tahap ke IV.

Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Sesuai dengan unggahan di instagram @kemensosri PKH diklaim sebagai salah satu bansos yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Tujuan PKH

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.

4. Mengurangi kemiskinan.

5. Inklusi keuangan.

Baca juga: Chord Gitar Fix You - Coldplay, dari Kunci C: When You Try Your Best, but You Don’t Succeed

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

Baca juga: Sebaran Penambahan Kasus Corona 6 Oktober 2021 di 34 Provinsi: Jakarta Tertinggi Tambah 203 Kasus

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga.

- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan PKH per tahun 2021

Ilustrasi Uang. (Kontan.co.id)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Cara cek penerima PKH

Halaman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id.)

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:

Baca juga: Daftar Harga Mobil BMW X3 Bekas Tahun Produksi 2004-2018, Harga Mulai dari Rp 130-850 Juta

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:

- Download Aplikasi Cek Bansos

- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan'

- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan'

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga.

- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.

- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan.

- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos'.

- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Berita terkait bansos PKH lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nadya/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini