TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut memiliki 8 'orang dalam' di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga, 8 orang itu membantu Azis dalam mengamankan perkara yang bergulit di KPK.
Hal itu terungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, Senin (4/10/2021).
Dugaan adanya orang bekingan Azis ini ternyata diketahui dua eks pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung dipecat mengetahui kabar tersebut sudah lama.
Baca juga: Dewas Minta Novel Baswedan Lapor Jika Tahu Sosok Beking Azis Syamsuddin di KPK
Dua mantan pegawai itu adalah eks penyidik, yakni Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap.
Mereka mengaku yang menangani perkara Azis sebelum akhirnya dipecat tertanggal 30 September lalu.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut penemuan orang bekingan Azis itu merupakan hasil penggeledahannya dengan eks penyidik lain, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
"Dari penggeledahan di rumah Wako Tanjungbalai oleh satgas Pak Damanik, saya, dan beberapa penyidik lain, ternyata bagai kotak pandora, terbuka semua kejadian dari mulai suap Penyidik Robin, etik Lily, suap Azis Syamsudin hingga kini yang terbaru," tulis Yudi, dikutip dari akun Twitter-nya, @yudiharahap46, Selasa (6/10/2021).
Baca juga: Soal Temuan Bendera Mirip HTI di Meja Penyidik KPK, Polri: Itu Internal KPK, Kita Tunggu Saja
Dikatakannya, perkara Azis menjadi kasus korupsi yang terakhir mereka tangani di KPK.
Sebagai mantan penyidik, Yudi pun memberi saran soal teknik dalam mengungkap kasus agar tidak berlarut-larut.
"Agar enggak berlarut jika teknik penyidikan misal interogasi saksi/tsk,penggeledahan tempat terkait, cek Handphone&percakapannya, telusuri rekening."
"Profiling kawan dekat engga berhasil, tawari Azis justice Collaborator untuk berani sebut nama, tanggung jawab ketua KPK untuk ungkap ini," kata Yudi.
Baca juga: KPK Telisik Penjualan Barang untuk Pengadaan e-KTP dari Paulus Tannos
Untuk itu, Yudi meminta KPK terus menelusuri kabar orang dalam yang dimiliki Azis itu.
Hingga akhirnya apapun hasil yang ditemukan KPK harus terungkap ke publik.
"Karena sudah terungkap di persidangan maka harus ditelusuri kebenaran tersebut."
"Apapun hasilnya harus diumumkan ke publik beserta dengan proses investigasinya sehingga bisa terlihat prudent atau tidak,hal ini juga penting agar tidak ada rasa saling curiga antar pegawai KPK," ucap dia.
Pengakuan serupa juga datang dari eks penyidik senior, Novel Baswedan.
Novel mengatakan ia sudah lama tahu soal kabar Azis punya bekingan di KPK.
Pengakuan Novel itu bermula dari balasannya terhadap cuitan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.
Mulanya, Febri mencuit soal isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan dkk.
Novel kemudian membalas cuitan Febri dengan mengatakan bahwa ia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK.
Tapi, lanjut dia, laporannya tidak ditindaklanjuti Dewas.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel, dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Novel telah mengizinkan Tribunnews.com menukil cuitannya.
Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin.
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tulis Novel.
KPK Beri Sindiran Novel Baswedan Cs
Menanggapi eks penyidik itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara.
KPK meminta pihak yang memiliki informasi soal delapan 'orang dalam' eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin di KPK jangan hanya bicara.
KPK menyarankan agar mereka melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas KPK.
Komisi antikorupsi memastikan nantinya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
Baca juga: KPK Minta Pihak yang Tahu Info Bekingan Azis Melapor, Novel: Wewenang KPK Bukan Tunggu Diberi Bukti
Sebab, KPK membutuhkan data awal yang valid agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan tak berdasar.
"Kami kuatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Rabu (6/10/2021).
Ali mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum.
Bukan sekadar fakta persidangan dari keterangan seorang saksi, apalagi hanya opini tanpa bukti yang valid.
"Atas fakta persidangan dimaksud KPK tentu tidak berdiam diri," kata Ali.
Nantinya, lanjut Ali, KPK memastikan akan mengonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid.
Sehingga, KPK menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut.
"Sebagai negara hukum, mari kita bertindak sesuai koridor hukum. Menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya. Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti," ujarnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian)