News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Mahfud MD Apresiasi DPR dan Ucapkan Selamat Kepada Keluarga 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saiful Mahdi (Baju Putih), Mendatangi Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019) untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. Ia diantar oleh puluhan aktifis di Banda Aceh. Saiful Mahdi dilaporkan rekan sejawatnya Taufiq Saidi Dosen Fakultas Teknik atas tuduhan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengucapkan selamat kepada keluarga Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang juga terpidana kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Saiful Mahdi.

Hal itu menanggapi disetujuinya usulan amnesti terhadap Saiful dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR dalam rapat paripurna hari ini Kamis (7/10/2021).

Mahfud bersyukur DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progresif. 

Menurutnya apabila melalui prosedur biasa yang terlalu normatif, tentu surat Presiden masih harus dibahas dulu di Badan Musyawarah (Bamus).

Kemudian, lanjut dia, setelah Bamus setuju untuk diagendakan baru dibawa ke sidang paripurna.

Ia menilai langkah yang diambil DPR benar-benar progresif karena surat Presiden baru dikirim pekan lalu namun hari ini langsung disetujui di Paripurna DPR. 

Baca juga: BREAKING NEWS: DPR RI Setuju Amnesti terhadap Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi

Menurutnya, dalam situasi penting yang menyangkut nasib orang seperti Saiful memang diperlukan keberanian untuk melakukan pencepatan yang bersifat progresif. 

"Selanjutnya Pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR untuk menuangkannya dalam surat pemberian amnesti. Saya mengucapkan selamat kepada Keluarga Saiful Mahdi," kata Mahfud dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/10/2021).

Diberitakan sebelumnya DPR RI menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Cak Imin, sapaan karib Muhaimin, pun mengatakan soal keterbatasan waktu DPR mengingat masa reses yang dimulai per Jumat (8/10/2021) besok.

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tsb dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?" tanya Cak Imin.

Seluruh anggota yang hadir pun menjawab setuju. Cak Imin kemudian mengetok palu.

Dia menyebut akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini