News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Densus 88 Segera Serahkan Munarman untuk Jalani Sidang Kasus Dugaan Terorisme

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munarman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan  Kejaksaan Agung RI untuk menyerahkan Munarman sehingga segera disidangkan dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pelimpahan ini setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara Munarman telah dinyatakan lengkap.

Dengan begitu, kata dia, Polri bakal segera mentaati permintaan JPU untuk menyerahkan Munarman dan segera diproses persidangan.

"Artinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik yaitu tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti. Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan. Saya rasa menunggu waktu saja. Tapi pemberkasan dinyatakan sudah lengkap untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: 35 Kg Bom Mother of Satan Ditemukan dan Diledakkan di Gunung Ciremai, Begini Proses serta Dampaknya 

Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kuasa Hukum Sebut Munarman Siap Jalani Persidangan

Namun demikian, Rusdi mengaku masih belum mengetahui perihal kapan penyidik Densus 88 Antiteror Polri menyerahkan Munarman kepada JPU.

"Koordinasi dengan Kejaksaan kapan penyerahan tersangka dan barang bukti. Sedang dikoordinasikan. Dari pihak penyidik sendiri sudah siap, tinggal koordinasi dengan Kejaksaan kapan bisa menerima penyerahan tahap kedua," tukasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara eks Sekretaris Umum FPI Munarman dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme telah dinyatakan lengkap. 

Dalam surat yang beredar, Kejaksaan Agung RI juga telah berkirim surat kepada tim Densus 88 Antiteror Polri. Dia meminta tersangka dan barang bukti untuk segera diserahkan kepada pihak JPU.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP yang isinya agar Densus 88 menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Viral di TikTok Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil, Sanksi Terberat Pencabutan STR Menanti

Nantinya, perkara ini nanti akan ditimbang JPU apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini