News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi e KTP

KPK Periksa Eks Komisaris PT Sandipala Arthaputra di Kasus Korupsi e-KTP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Sandipala Arthapura Harry Sapto Soepoyo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (e-KTP).

Harry Sapto Soepoyo pernah dipanggil KPK pada medio 2015 dalam kasus korupsi KTP elektronik ini.

Waktu itu dia diperiksa sebagai saksi untuk bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Baca juga: Polri Pastikan Proses Rekrutmen Eks 57 Pegawai KPK Menjadi ASN Tak Menentang Peraturan

Kali ini, Harry Sapto Soepoyo akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Diketahui, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Tiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HF).

Baca juga: Lampu Hijau Novel Baswedan Dkk Tanggapi Tawaran Kapolri, Asal Ditempatkan di Dittipikor

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di mana pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Baca juga: KPK Telisik Penjualan Barang untuk Pengadaan e-KTP dari Paulus Tannos

Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar lima persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini