News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Novel Diminta KPK Bawa Bukti soal Bekingan Azis Syamsuddin, Eks Jubir: Kerja Dewas KPK Apa?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Humas Febri Diansyah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak yang tahu informasi soal dugaan 8 orang bekingan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk membawa bukti.

Salah satu pihak yang mengetahui, yakni eks penyidik KPK Novel Baswedan.

Novel mengaku sudah lama tahu soal 8 orang bekingan Azis itu.

Untuk itu, Plt bicara KPK Ali Fikri meminta Novel Baswedan segera melaporkan hal itu ke KPK.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke Rutan Klas I Medan

Ali mengatakan, pihaknya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak bisa menindaklanjuti tudingan Novel jika informasi hanya dari media sosial. 

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewan Pengawas (Dewas)," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/10/2021), dilansir Tribunnews.com.

Novel Baswedan diminta datang untuk memberikan laporan resmi dengan alat bukti yang valid.

Ali berharap Novel bisa memberikan bukti.

"Dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Pengusaha Penyuap Rp2,3 Miliar ke DPRD Jambi

Menanggapi hal itu, Novel Baswedan menyebut bahwa mencari alat bukti adalah kewenangan KPK.

Menurut dia, KPK seharusnya bisa langsung mencari bukti, bukan menunggu laporan.

Novel meyakini ada orang dalam KPK yang membantu Azis Syamsuddin.

Hal itu disampaikan Novel melalui akun Twitter-nya, @nazaqistha, Rabu (6/10/2021).

"KPK & Dewas diberi wewenang utk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tidak peduli."

"Yang jelas Robin (mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju) nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?," kata Novel.

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini