News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Alami Kendala Cairkan Dana Insentif Kartu Prakerja? Berikut Penjelasannya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Kartu Prakerja.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait kendala mencairkan dana insentif Kartu Prakerja.

Peserta yang lolos dalam seleksi kartu prakerja diwajibkan untuk mengikuti pelatihan.

Sedangkan jangka waktu yang dibutuhkan peserta untuk mendapatkan insentif adalah dengan menyelesaikan pelatihan paling lambat di bulan Desember.

Terkait pembelian pelatihan, peserta yang lolos dapat mengeceknya di dashboard dan mendapatkan nomor kartu Prakerja serta saldo pelatihan.

Untuk besaran dana pelatihannya adalah Rp 1.000.000.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id Segera Dibuka?

Baca juga: Cek Dana Insentif Kartu Prakerja di Dashboard www.prakerja.go.id dan Cara Ikuti Pelatihannya

Apabila sudah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2.400.000 dan akan diberikan secara bertahap Rp 600.000 selama empat bulan.

Adapun syarat yang diperlukan peserta untuk menerima dana insentif secara lengkap dikutip dari prakerja.go.id adalah:

- Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

- Jika penerima kartu prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.

Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

- Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard peserta.

- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.

- Nomor rekening bankt atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Dana insentif dapat digunakan untuk keperluan apa saja seperti pelatihan, konsumsi, pulsa, atau transportasi.

Selain dana insentif terdapat pula dana insentif pengisisan tiga survei evaluasi sebesar Rp 150.000 serta dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Namun apabila setelah menyelesaikan pelatihan dan peserta belum dapat mencairkan dana insentif, berikut adalah penjelasannya.

Penjelasan terkait kendala pencairan dana insentif dikutip dari Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id

1. Pastikan peserta sudah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating dan ulasan tentang pelatihan di dashboard.

Kemudian tunggu 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.

2. Pencairan insentif dilakukan secara bertahap.

Lakukan pengecekan secara berkala di dashboard dan riwayat rekening bank atau e-wallet yang telah terhubung dengan kartu prakerja.

Jika dalam waktu 5 hari kerja masih belum menerima insentif, silakan hubungi Call Center Kartu Prakerja.

3. Selain itu apabila insentif gagal dicairkan terdapat beberapa hal yang menyebabkannya yaitu:

- Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard.

- Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard.

- Nomor rekening atau akun e-wallet yang peserta daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.

- Akun e-wallet peserta belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Terkait insentif akan diberikan secara non tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau e-wallet.

Apabila kendala di atas sudah dapat teratasi oleh peserta maka diharuskan mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard.

Untuk survei evaluasi pertama bisa diisi dalam waktu 30 hari setelah menerima insentif biaya untuk mencari kerja yang pertama.

Sementara jadwal pengisian survei evaluasi hanya diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menerima insentif biaya mencari kerja.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini