Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte kembali berbuat ulah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain menganiaya Muhammad Kece, kini jenderal bintang dua itu mengintimidasi tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya telah berencana untuk memindahkan Napoleon dari Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Agus, penyidik Polri masih tengah berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk memindahkan Napoleon.
"Tahanan hakim (Napoleon) sedang kita koordinasi untuk dipindahkan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Agus menyampaikan nantinya Irjen Napoleon bakal dipindahkan ke Lapas Cipinang.
"Dipindahkannya ke Lapas Cipinang," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Napoleon Bonaparte sengaja membuat ulah lagi untuk mendapatkan simpati publik.
Baca juga: Polri Ungkap M Kece Buat Surat Permintaan Maaf Kepada Napoleon Karena Takut Dianiaya Lagi
Terakhir, beredar isu rekaman percakapan yang menyinggung Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kabareskrim dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Pengangkatan isu tersebut, terlihat disengaja setelah dua kali Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka kepada publik dari rutan Bareskrim Polri. Pertama, saat membela diri ketika melakukan pemukulan dan melumuri muka Muhammad Kace dengan kotoran manusia dan yang kedua yaitu mengaku dirinya bukan koruptor dan diperalat oleh seseorang," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Sugeng menilai penarikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo oleh Irjen Napoleon Bonaparte belakangan ini diduga sebagai upaya agar kasusnya tidak diteruskan.
Khususnya terkait kasus penganiayaannya terhadap Muhammad Kece.
"Kalau dicontohkan, seumpama seorang yang sedang tenggelam, Napoleon Bonaparte berusaha menyelamatkan diri memegang ranting apapun agar dirinya tidak tenggelam. Padahal Isu-isu yang diangkat tersebut, tidak akan mengubah tindakan pidana yang dilakukannya," jelasnya.