TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mempelajari laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
"Masih dipejari oleh Dewas," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Terpisah, anggota Dewas KPK lainnya, Harjono, menambahkan bahwa pihaknya belum memverifikasi laporan tersebut.
"(Laporannya) lagi di KJF (kelompok jabatan fungsional) untuk dibuat LHA-nya (laporan hasil akhir)," kata Harjono.
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke Rutan Klas I Medan
Baca juga: Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Sarat Pelanggaran, Polri Pastikan Prosesnya Tak Menentang Aturan
Verifikasi Dewas KPK baru bisa dilakukan setelah KJF menyelesaikan LHA.
Dewas, tidak bisa mempercepat laporan tersebut.
"Belum (diverifikasi), ada hasil LHA (yang jadi proses)," jelas Harjono.
Sebanyak empat pegawai nonaktif KPK, yang kini sudah mantan, melaporkan Lili ke Dewan Pengawas KPK.
Keempat pegawai KPK itu yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
Pelaporan dilayangkan atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili kala membantah telah menjalin komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, selaku pihak beperkara di KPK, dalam konferensi pers pada 30 April 2021 lalu.
"Kami melaporkan LPS (Lili Pintauli Siregar) kepada Dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," ujar Rieswin selaku perwakilan pegawai dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Lampu Hijau Novel Baswedan Dkk Tanggapi Tawaran Kapolri, Asal Ditempatkan di Dittipikor
Menurut Rieswin, pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut bertentangan dengan putusan Dewas KPK.
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial.
Dalam putusan itu pula, lanjut Rieswin, Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
"Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam undang-undang KPK. Perbuatan LPS berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri," sebut Rieswin.
Lebih lanjut, sambungnya, perbuatan Lili yang diduga berbohong itu telah merendahkan martabat dan muruah KPK sebagai lembaga antirasuah.
Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili merespons sejumlah pemberitaan media massa yang menyatakan dirinya menjalin komunikasi dengan Syahrial.
Adapun, Syahrial merupakan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).
Lili menyatakan, dia sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, dia terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarangnya untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang beperkara.
"Akan tetapi sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah," kata Lili.
"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," imbuhnya.