News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Agung MA Pri Pambudi Teguh: Mafia Tanah Nyata

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Pri Pambudi Teguh pada Seminar Nasional bertajuk Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan di kanal Youtube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Pri Pambudi Teguh menyatakan praktik mafia tanah nyata terjadi.

Awalnya, Pri menjelaskan bahwa secara umum sebenarnya MA tidak memberikan regulasi tertentu terkait dengan sengketa tanah. 

Namun demikian, kata dia, MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan terkait dengan penitipan ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.

Pri mengatakan di dalam Perma nomor 3 tahun 2016 itu sebetulnya MA dan pengadilan sudah mengambil sikap untuk mendukung pemerintah dalam program pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan. 

Lebih jauh, ia menjelaskan bentuk dukungan tersebut antara lain dengan hampir tidak pernah mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan apabila besarnya ganti kerugian telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) meskipun itu dimungkinkan.

Hal itu karena, kata dia, anggaran program tersebut menggunakan anggaran negara yang perhitungannya sudah dipertanggungjawabkan oleh KJPP sebagai apraisal.

Perma tersebut, kata dia, diterbitkan sebagai amanah Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan. 

Hal tersebut disampaikannya pada Seminar Nasional bertajuk Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan di kanal Youtube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Legislator Komisi I DPR Ini Dukung TNI-Polri Terus Dilibatkan Selama Pandemi Covid 

"Itu yang kita pedomani dan dari situ, pengalaman kami, akan mudah terbaca bahwa mafia tanah itu ada," kata Pri.

Pri kemudian mencontohkan caranya mensinyalir mafia tanah dalam perkara-perkara yang diperiksanya.

Ia mengatakan pabila disampaikan 30 berkas kasasi ke mejanya, maka begitu membukanya pertama ia akan merasakan ada praktik mafia tanah di antara berkas-berkas tersebut. 

Perasaan itu, kata dia, kemudian akan ditindaklanjuti dengan menelusuri berkas lebih jauh dengan membacanya bersama dua asistennya.

"Nanti begitu sudah dibacakan saya sudah tahu. Ini pasti baunya mafia. Coba lihat bukti-buktinya," kata Pri.

Ia mengatakan tidak bisa menyelamatkan semua berkas kasus yang terindikasi ada mafia tanah bermain di dalamnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini