News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapan Libur Maulid Nabi Muhammad? Bukan di 12 Rabiul Awal, Ini Tanggalnya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kalender. Pemerintah telah menetapkan bahwa libur Maulid Nabi Muhammad jatuh pada 20 Oktober 2021. Berikut penjelasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Kalender Islam hijriyah telah memasuki tanggal 1 bulan Rabiul Awal 1443 H pada Jumat (8/10/2021).

Di bulan Rabiul Awal ini, terdapat peristiwa yang kerap diperingati oleh umat Islam, yakni Maulid Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam.

Pemerintah bahkan menetapkan Hari Maulid Nabi Muhammad ini sebagai hari libur nasional.

Lantas, kapan tepatnya hari Maulid Nabi Muhammad ini?

Maulid Nabi merupakan hari peringatan kelahiran Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam.

Peringatan tersebut jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah.

12 Rabiul Awal 1443 H akan bertepatan di hari Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca juga: Sejarah Perayaan Maulid Nabi Pertama Kali sebagai Tradisi Umat Islam dan Nilai yang Terkandung

Baca juga: Jelang Maulid, Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa libur Maulid Nabi tidak jatuh pada tanggal yang sama.

Pemerintah telah menetapkan bahwa libur Maulid Nabi Muhammad jatuh pada 20 Oktober 2021.

Dengan demikian, libur Maulid Nabi akan jatuh pada hari Rabu atau pada 13 Rabiul Awal 1443 H.

Perubahan libur Maulid Nabi tersebut seperti tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Saat konferensi pers SKB 3 Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021) lalu, Menko PMK, Muhadjir Effendi, mengatakan perubahan tersebut berkaitan dengan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Keputusan diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masih merebaknya penularan penyebaran yang sampai saat ini belum bisa tuntas.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama," jelas Menko Muhadjir, kala itu.

Baca juga: DAFTAR Hari Libur Nasional Tahun 2022 Ditetapkan, Ini Rinciannya!

Baca juga: Tanggal Cuti Bersama 2022 Belum Ditetapkan, Ini Alasan Pemerintah

Perlu diketahui, selain libur Maulid Nabi Muhammad, perubahan juga dilakukan berkaitan Hari Raya Natal 2021.

Cuti bersama yang semula jatuh pada 24 Desember 2021 menjadi ditiadakan.

Sehingga, hanya ada satu hari libur pada Desember nanti, yakni libur Hari Raya Natal 2021 pada 25 Desember.

Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar saat Pandemi

Sementara itu, berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan saat pandemi, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan pedoman yang baru.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilansir laman Kemenag, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Aturan Cuti Bersama 2022 untuk ASN akan Ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB

Baca juga: ASN Dilarang Keluar Daerah saat Hari Libur Nasional 2021, Simak Aturan Pembatasan Mobilitas dan Cuti

Menurut Yaqut, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. 

Bagi daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," ucap Yaqut. 

Penyelenggara kegiatan, kata Yaqut, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. 

Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Yaqut. 

Pedoman Selengkapnya

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini