News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komjen Dharma Pongrekun Ditarik Kembali ke Polri, Posisinya di BSSN Digantikan Irjen Sutanto

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol Dharma Pongrekun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol Dharma Pongrekun ditarik kembali ke Polri.

Dia digantikan Irjen Pol Sutanto.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala BSSN Letjen (Purn) Hinsa Siburian.

Dia memimpin langsung upacara pelantikan dan pengangkatan Sutanto sebagai Wakil Kepala BSSN.

Pelantikan itu sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 146/TPA tahun 2021 tanggal 5 Oktober 2021.

Baca juga: Maksimalkan CSIRT, BSSN Kolaborasi Sukseskan PON XX Papua

Menurut Hinsa, mutasi itu merupakan hal yang biasa dalam rangka penyegaran organisasi.

"Istilahnya dalam pembinaan karier perwira TNI dan Polri adalah pergantian dalam rangka penyegaran organisasi, karena sudah menjabat di BSSN selama tiga setengah tahun. Beliau diganti oleh Irjen Pol Sutanto," kata Hinsa saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Ia menyampaikan selamat kepada Inspektur Jenderal Polisi Sutanto dan meminta untuk segera menjalankan tugas sebagai Waka BSSN menggantikan Komjen Dharma.

"Melalui tugas, fungsi, dan kewenangan jabatan yang saudara emban, serta pengalaman kerja yang saudara miliki selama ini, saya menilai dan meyakini bahwa saudara akan mampu mendukung Kepala BSSN dalam menjalankan tugas dan fungsi BSSN,“ jelas Hinsa.

Diketahui, Irjen Pol. Sutanto terakhir menjabat sebagai Deputi VIII Badan Intelijen Negara.

Sementara itu, Komjen Dharma Pongrekun telah dikembalikan ke Polri. Dia kini akan menjabat sebagai Pati Mabes Polri.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini juga sekaligus dalam rangka mengisi struktur organisasi baru di BSSN sesuai dengan pemberlakuan nomenklatur baru berdasarkan Perpres No. 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini