News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Sarat Pelanggaran, Polri Pastikan Prosesnya Tak Menentang Aturan

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Rekrutmen 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sarat pelanggaran.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri.

Haron mengatakan, ada banyak pelanggaran yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ketika merekrut 57 mantan pegawai KPK.

Di antaranya, pelanggaran pada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Calon PNS Polri.

Baca juga: SOSOK Lakso Anindito, Pegawai KPK yang Dipecat Paling Akhir, Lulusan S2 Hukum Lund University Swedia

Terlebih saat ini status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas.

Artinya, ketika 57 orang itu direkrut menjadi ASN harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku serta tidak boleh ada keistimewaan.

"Ketika sudah menjadi orang bebas maka ketika direkrut harus dari nol lagi. Ini penting agar Kapolri tidak salah skema," ujar Haron, dalam diskusi daring, Kamis (7/10/2021), dilansir Tribunnews.com.

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Haron memaparkan harus jelas teknis rekrutmen 57 mantan pegawai KPK, karena Kapolri menjanjikan bakal mengangkat sebagai ASN Polri.

Apalagi 57 mantan pegawai KPK juga mengajukan beberapa persyaratan yakni jika direkrut oleh Kapolri harus menjadi menyidik dan ditempatkan di Bareskrim.

"Peraturan CPNS Polri ada syarat umum dan khusus. Ini patut dipertanyakan agar Kapolri bersikap adil," paparnya.

Dia juga mempertanyakan, apakah dalam perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu ada keistimewaan atau tidak.

Karena saat ini ada ribuan calon ASN di Polri yang juga perlu diangkat statusnya.

"Sementara ada calon PNS seperti guru yang juga perlu diangkat statusnya," jelasnya.

Selain itu, dia memaparkan menjadi ASN itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik usia dan latar belakang pendidikan.

Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Bakal Ditempatkan Jadi ASN Polri Sesuai Kompetensi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini