News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Dana Insentif Kartu Prakerja Tak Bisa Cair? Selesaikan Pelatihan & Beri Review

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan cara yang harus dilakukan ketika dana insentif Kartu Prakerja tidak dapat dicairkan.

Peserta yang lolos dalam seleksi kartu prakerja wajib untuk mengikuti pelatihan.

Batas waktu untuk peserta menyelesaikan pelatihan adalah paling lambat di bulan Desember.

Setelah menyelesaikan, peserta akan mendapatkan dana insentif pasca pelatihan sebesar Rp2.400.000,00 dan akan diberikan secara bertahap sebesar Rp600.000,00 selama empat bulan.

Sedangkan besaran dana untuk peserta dapat mengikuti pelatihan adalah Rp1.000.000,00.

Sebelum mendapatkan dana insentif, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh peserta.

Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran apabila Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka

Baca juga: Ini Daftar Penyedia Pelatihan dan Cara Mengikuti jika Sudah Dapatkan Dana Pelatihan Kartu Prakerja

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi peserta agar mendapatkan dana insentif dikutip dari prakerja.go.id:

- Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

- Jika penerima kartu prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pertama.

- Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard peserta.

- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.

- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakann NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Peserta dapat menggunakan dana insentif untuk keperluan seperti pelatihan, transportasi, konsumsi, atau pulsa.

Dana insentif lain juga akan diberikan kepada peserta yaitu dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp150.000,00 serta dibayarkan sejumlah Rp50.000,00 setiap survei.

Namun, apabila setelah menyelesaikan pelatihan dan peserta masih tidak dapat mencairkan dana insentif, berikut adalah penjelasannya.

Penjelasan terkait kendala pencairan dana insentif dikutip dari Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id

1. Pastikan peserta sudah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating dan ulasan tentang pelatihan di dashboard.

Kemudian, tunggu 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal penca=iran insentif.

2. Pencairan insentif dilakukan secara bertahap.

Lakukan pengecekan secara berkala di dashboard dan riwayat rekening bank atau e-wallet yang telah terhubung dengan kartu prakerja.

Jika dalam waktu lima hari kerja masih belum menerima insentif, silakan hubungi Call Center Kartu Prakerja.

3. Selain itu jika dana insentif masih gagal dicairkan maka kemungkinan ada beberapa penyebabnya yaitu:

- Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard.

- Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard.

- Nomor rekening atau akun e-wallet yang peserta daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.

- Akun e-wallet peserta belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau e-wallet.

Setelah kendala teratasi, maka peserta diwajibkan mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard.

Survei evaluasi pertama dapat diisi dalam waktu 30 hari setelah menerima insentif biaya untuk mencari kerja yang pertama.

Sedangkan jadwal pengisian survei evaluasi hanya diperuntukkan bagi penerima Kartu Prakerja yang telah menerima insentif biaya mencari kerja.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini