Upaya klarifikasi harus segera dilakukan sehingga tidak melewati deadline yang ditentukan.
“Pemerintah juga harus segera merealisasikan permintaan wada seperti adanya kewajiban laboratorium antidoping dan kebijakan lainnya,” katanya.
Politikus PKB tersebut mengungkapkan persoalan doping ini juga menjadi concern dari Komisi X DPR RI yang saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Nantinya dalam RUU SKN tersebut akan ada upaya untuk menguatkan peran Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI).
Salah satunya dengan membuat LADI menjadi lembaga yang lebih independen dengan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
“Kami juga dari DPR sedang merumuskan pasal di revisi undang-undang SKN agar LADI menjadi lembaga yang lebih kuat dan menunjukan komitmen kuat semangat anti doping. Lembaga yang kuat dan independen yang ditunjuk kewenangannya langsung oleh Presiden,” katanya.