News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

Kompolnas Usulkan Korban Ajukan Praperadilan Soal SP3 Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa'

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menyarankan agar korban kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Luwu Timur.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan nantinya pengadilan yang akan menilai sah atau tidaknya mengenai keputusan penghentian penyelidikan kasus tersebut.

"Saran kami, agar pelapor atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan, agar hakim praperadilan dapat memutuskan sah atau tidaknya SP3. Praperadilan itu upaya hukum yang dapat dibuat untuk men-challenge polisi," kata Poengky saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).

Poengky menuturkan jika nantinya majelis hakim memutuskan untuk membuka kembali penyelidikan, maka Polri diminta harus mentaati keputusan pengadilan tersebut.

"Jika hakim praperadilan menyatakan SP3 sah, berarti kasus ini tidak akan dibuka kembali. Tetapi jika hakim praperadilan menyatakan SP3 tidak sah, maka berarti penyidik wajib membuka kembali kasus ini," tukasnya.

Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.

Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.

Baca juga: AJI Kecam Polres Luwu Timur Stempel Hoaks Laporan Investigasi Kasus Tiga Anak Saya Diperkosa 

Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.

Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut. 

Penyelidikan Telah Sesuai SOP

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan proses penyelidikan Polres Luwu Timur soal kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini