TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan status kehalalan Vaksin Zifivax hari ini, Sabtu (9/10/2021).
Ketua Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyebut, vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical ini suci dan halal.
Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara syar'inya atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor.
"Vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical hukumnya suci dan halal," katanya melalui siaran langsung di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).
Menurut Asrorun Niam, Vaksin Zifivax dinyatakan halal karena proses produksinya memenuhi standar halal.
Selain itu, tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan najis dalam komposisi serta proses produksinya.
Baca juga: Mengenal Vaksin Zifivax yang Izin Penggunaannya secara Darurat Telah Diterbitkan BPOM
Selanjutnya, meski suci dan halal, Vaksin Zifivax ini boleh digunakan dengan syarat terjamin keamananya menurut ahli dan lembaga yang kredibel dan kompeten.
"Poin kedua ini penting, karena kebolehan penggunaan vaksin ini terikat oleh aspek thayyiban, aspek keamaan, aspek efikasi," katanya.
Diketahui, penetapan kehalalan Vaksin Zifivax terdapat dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 setelah berbagai proses pendalaman.
Fatwa tersebut, mengenai produk Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical Co., Ltd, yang dibahas dan ditetapkan pada 28 September 2021.
"Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam. Maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam di dalam menetapkan fatwanya," jelas Asrorun Niam.
Diharapkan, dengan adanya penetapan kembali kehalalan vaksin Covid-19, pemerintah dapat terus mengupayakan memprioritaskan pengadaan vaksin yang halal semaksimal mungkin.
BPOM Sudah Terbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Zifivax
Dikutip dari Setkab.go.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) bagi vaksin Covid-19, Kamis (7/10/2021).
BPOM mengeluarkan EUA untuk produk vaksin COVID-19 baru dengan nama dagang Zifivax.
Zifivax merupakan vaksin yang dikembangkan dan diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dengan platform rekombinan protein sub-unit.
Vaksin Zifivax digunakan untuk indikasi pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh Virus SARS-CoV-2 pada orang berusia 18 tahun ke atas.
Vaksin ini diberikan sebanyak tiga kali suntikan secara intramuskular (IM) dengan interval pemberian satu bulan dari penyuntikan pertama ke penyuntikan berikutnya.
Di mana dosis vaksin yang diberikan pada setiap kali suntikan adalah 25 mcg (0,5 mL).
Sebagaimana vaksin pada umumnya, vaksin ini juga memerlukan kondisi khusus untuk penyimpanannya, yaitu pada suhu 2-8 derajat celcius.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito menjelaskan, persetujuan EUA ini diberikan setelah dilakukan serangkaian uji pre-klinik dan uji klinik untuk menilai keamanan, imunogenisitas, dan efikasi atau khasiat dari Vaksin Zifivax.
EUA ini juga diterbitkan setelah melalui pengkajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ITAGI terkait dengan keamanan, efikasi, dan mutu vaksin.
“Kami kembali menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 dan ITAGI atas kerja samanya yang memungkinkan vaksin ini segera rilis ke masyarakat,” kata Penny, dalam keterangan persnya, Kamis (7/10/2021).
BPOM telah Terbitkan Izin 10 Produk Vaksin Covid-19
Sebelumnya, BPOM mengeluarkan EUA terhadap sembilan produk vaksin Covid-19.
Di antaranya Vaksin CoronaVac (Sinovac), Vaksin COVID-19 Bio Farma, Vaksin AstraZeneca, Vaksin Sinopharm, Vaksin Moderna,
Vaksin Comirnaty (Pfizer and BioNTech), Vaksin Sputnik-V, Janssen COVID-19 Vaccine, dan Vaksin Convidecia.
“Dengan diterbitkannya EUA untuk Vaksin Zifivax ini, maka hingga saat ini Badan POM telah memberikan persetujuan untuk sepuluh jenis vaksin COVID-19,” tutur Penny.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Penanganan Covid-19