TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Pembacaan Putusan Permohonan PKPU terhadap PT. Cahyamulia Prima Sejahtera (Manajemen Aplikasi EDCCash) dengan Nomor No: 290/Pdt.Sus-PKPU/2021/ PN NIAGA JKT. PST ditunda pada Jumat (8/10/2021) lalu.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Pemohon dari Permohonan PKPU EDCCash, Joni Wijaya Sinaga, sesaat setelah mengikuti sidang pada Jumat (8/10/2021).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Saifudin Zuhri, SH, MH.
“Seharusnya sidang pembacaan putusan, tapi karena adanya kendala teknis, CD dari pihak kuasa hukum termohon tidak bisa terbaca jadi wajib diperbaiki lagi,” ujar Advokat Joni Wijaya Sinaga.
Baca juga: Kuasa Hukum: Pernyataan Polri Soal 52 Ribu Korban EDCCash Tidak Benar
Baca juga: Investasi Bodong EDCCash: Nilai Aset yang Disita Rp 300 Miliar, Belum Sampai 50 Persen
Baca juga: Polri Sebut CEO EDCCash Tak Kooperatif, Tolak Ungkap Aset-Aset yang Disembunyikan
Dia melanjutkan CD tersebut masuk dalam putusan supaya mempermudah keputusan, karena kalau ketik ulang lebih lama lagi.
"Meskipun pembacaan putusan akan di tunda sampai hari Senin (11/10/2021) para pencari keadilan yang diwakili oleh Advokat Joni dan rekan masih tetap optimis dengan hasil yang baik dan tetap bersabar sampai Senin minggu depan," ujarn dia dalam keterangannya hari ini.