Nomor Layanan yang Bisa Dihubungi
Dikutip dari Instagram Kemenkominfo, terdapat beberapa nomor layanan yang bisa dihubungi untuk membantu Anda mengubah data pada e-KTP.
Jika masyarakat ingin mengubah data pada e-KTP, bisa menghubungi Dukcapil untuk informasi lebih lanjut dengan nomor 1500537.
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi salah satu nomor di bawah ini untuk informaasi lebih lanjut mengenai perubahan data e-KTP:
- 0811-1902-4156
- 0811-1902-4157
- 0811-1902-4158
- 0811-1902-4159
- 0811-1902-4160
- 0811-1902-4161
- 0811-1902-4162
- 0811-1902-4163
- 0811-1902-4164
- 0811-1902-4165
Baca juga: Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Baca tanpa iklan