News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Maulid Nabi Muhammad SAW

Kondisi Pandemi Sudah Lebih Baik, Hidayat Nur Wahid Protes Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan Hari Maulid Nabi Muhammad sebagai hari libur nasional.

Lantas, kapan tepatnya hari Maulid Nabi Muhammad ini?

Maulid Nabi merupakan hari peringatan kelahiran Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam.

Peringatan tersebut jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah.

12 Rabiul Awal 1443 H akan bertepatan di hari Selasa, 19 Oktober 2021.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa libur Maulid Nabi tidak jatuh pada tanggal yang sama.

Pemerintah telah menetapkan bahwa libur Maulid Nabi Muhammad jatuh pada 20 Oktober 2021.

Dengan demikian, libur Maulid Nabi akan jatuh pada hari Rabu atau pada 13 Rabiul Awal 1443 H.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid angkat bicara terkait hal tersebut.

Dirinya mengaku sudah berupaya mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terkait kebijakan menggeser libur hari besar agama.

Menurutnya, ia sempat meminta kebijakan yang dikeluarkan pada Juni 2021 tersebut direvisi karena meresahkan masyarakat.

HNW juga menegaskan bahwa libur yang digeser bukan hanya perayaan hari besar umat muslim, namun juga hari raya umat kristiani yang ditiadakan.

"Sudah saya suarakan. Dan saya mendukung agar “ketidakbijakan” yg dikeluarkan bulan Juni 2021 itu direvisi Pemerintah,krn meresahkan masyarakat, tak jelas alasannya, juga kondisi sekarang sudah jauh lebih baik. Tapi tak benar hanya muslim saja yang kena,itu juga terhadap Natal dan tahun baru," tulis Hidayat Nurwahid di Twitter, dikutip pada Minggu (10/10/2021)

Diberitakan sebelumnya, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini