News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PROFIL Brigjen TNI Junior Tumilaar, Jenderal yang Dicopot dari Jabatan, Buntut Surat pada Kapolri

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen TNI Juniar Tumilaar. (Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA)

TRIBUNNEWS.COM - Brigjen TNI Junior Tumilaar telah dicopot dari jabatannya, lantaran adanya pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, mengatakan hal tersebut juga sesuai  hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.

Sehingga, lanjutnya, ditemukan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.

Baca juga: FAKTA Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya setelah Surati Kapolri, Ini Posisi Barunya

"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya, Sabtu (9/10/2021), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Atas sanksi itu, Sukotjo menuturkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.

Dia kini dimutasi ke Staf khusus Kasad.

"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas & tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," tukas Sukotjo.

Isi Surat

Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi sorotan setelah mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat tulisan tangan Junior pun viral di sosial media.

Latar belakang adanya surat itu yakni terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jenderal TNI Bintang 1 tersebut mengatakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) hanya berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67), yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan tersebut.

Kemudian, dia mengatakan Ari Tahiru sudah ditahan sekitar 15 hari karena masalah sengketa tanah dengan perusahaan pengelola perumahan.

Baca juga: Buka Layanan WNI di Kota Tabuk, KJRI Jeddah Terima Banyak Aduan Soal Gaji

Ari lalu meminta pertolongan kepada Babinsa.

Dia mengatakan Babinsa lalu dipanggil ke Polresta Manado.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini