News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Area Publik, Registrasi di Alamat Berikut Ini

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung diarahkan oleh petugas untuk melakukan scan QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk Pasar Baltos di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021). Pasar Baltos adalah salah satu pasar yang diusulkan oleh Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) berdasarkan instruksi Kementerian Perdagangan untuk uji coba implementasi aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke pasar rakyat. Lewat penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, pemerintah ingin memastikan pasar rakyat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung dari penularan Covid-19 sehingga dapat menggerakkan ekonomi. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Seiring dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19, pemerintah kini mengizinkan fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat makan, maupun lokasi publik lainnya untuk dibuka.

Skrining kesehatan dengan scan QR Code melalui Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan oleh pengunjung.

Oleh karenanya, pengelola tempat pun harus menyediakan QR Code di pintu masuk yang nantikan bisa dilakukan scan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi yang terhubung.

Nantinya, setelah QR Code tersebut discan melalui aplikasi PeduliLindungi, akan ditampikan data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid-19, dan riwayat kontak atau infeksi Covid-19.

Masyarakat diimbau untuk menginstal aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi yang tertaut kemudian menggunakanannya saat akan memasuki fasilitas umum tersebut.

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Pertama dan Kedua, Begini Cara Scan QR Code di PeduliLindungi

Baca juga: Cara Memperbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin, Cukup Kirimkan Email ke Alamat Ini

Lantas bagaimana cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi bagi pengelola area publik?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagramnya menjelaskan cara registriasi dan download QR code Pedul Lindungi untuk pengelola area publik.

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni mengunjungi alamat https://cmsreg.dto.kemkes.go.id.

Selanjutnya bisa mengisi formulir registrasi dan tunggu sampai akun di verivikasi.

Jika sudah terverivikasi, selanjutnya bisa membuat password dan juga aktivasi akun.

Setelah itu, login di alamat https://cms.pedulilindungi.id lalu masukkan detail informasi tempat/lokasi.

Jika sudah, maka tinggal mendownload QR code dan kemudian mencetak poster QR code lalu letakkan di pintu masuk.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini