TRIBUNNEWS.COM - Seiring dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19, pemerintah kini mengizinkan fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat makan, maupun lokasi publik lainnya untuk dibuka.
Skrining kesehatan dengan scan QR Code melalui Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan oleh pengunjung.
Oleh karenanya, pengelola tempat pun harus menyediakan QR Code di pintu masuk yang nantikan bisa dilakukan scan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi yang terhubung.
Nantinya, setelah QR Code tersebut discan melalui aplikasi PeduliLindungi, akan ditampikan data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid-19, dan riwayat kontak atau infeksi Covid-19.
Masyarakat diimbau untuk menginstal aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi yang tertaut kemudian menggunakanannya saat akan memasuki fasilitas umum tersebut.
Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Pertama dan Kedua, Begini Cara Scan QR Code di PeduliLindungi
Baca juga: Cara Memperbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin, Cukup Kirimkan Email ke Alamat Ini
Lantas bagaimana cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi bagi pengelola area publik?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagramnya menjelaskan cara registriasi dan download QR code Pedul Lindungi untuk pengelola area publik.
Langkah pertama yang harus dilakukan yakni mengunjungi alamat https://cmsreg.dto.kemkes.go.id.
Selanjutnya bisa mengisi formulir registrasi dan tunggu sampai akun di verivikasi.
Jika sudah terverivikasi, selanjutnya bisa membuat password dan juga aktivasi akun.
Setelah itu, login di alamat https://cms.pedulilindungi.id lalu masukkan detail informasi tempat/lokasi.
Jika sudah, maka tinggal mendownload QR code dan kemudian mencetak poster QR code lalu letakkan di pintu masuk.