TRIBUNNEWS.COM - Fitur aplikasi PeduliLindungi akan dapat digunakan di 50 mitra platform aplikasi.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, telah meluncurkan integrasi QR Code PeduliLindungi ke aplikasi mitra lain pada Kamis (07/10/2021) lalu.
Saat ini, QR Code PeduliLindungi sedang dalam proses integrasi dan uji coba implementasi dengan lebih dari 50 aplikasi.
Kelima puluh aplikasi mitra tersebut diantaranya Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, Dana, Living Mandiri, Cinema XXI, Link Aja, Goers, Jaki, Shopee, BNI Mobile, Loket.com, Mcash, dan 35 aplikasi mitra lainnya yang saat ini sedang dilakukan uji coba menggunakan PeduliLindungi.
“Saya di sini berterima kasih kepada para mitra, karena untuk bisa menjangkau seluruh rakyat Indonesia yang melakukan aktivitas kita tahu bahwa kita tidak mungkin bekerja sendiri, harus bersama-sama,” ujar Menkes, dilansir laman Setkab.go.id.
Baca juga: Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin serta Cara Scan QR Code di PeduliLindungi
Baca juga: Email ke sertifikat@pedulilindungi.id Jika Kamu Sudah Vaksin Covid-19 tapi Sertifikat Tidak Muncul
Ke depan, fitur aplikasi PeduliLindungi akan dapat digunakan di aplikasi mitra tersebut.
Integrasi QR Code PeduliLindungi ini adalah dalam rangka memperluas cakupan penggunaan QR Code PeduliLindungi.
Sejak awal Juli hingga sekarang, sudah lebih dari 73 juta penggunaan dan lebih dari 25rb merchants tergabung.
Menkes menegaskan, aplikasi PeduliLindungi, imbuh Budi, tidak eksklusif milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tapi inklusif untuk semua plafon.
“Saya percaya kalau ini sudah berubah dari program Kementerian Kesehatan menjadi gerakan nasional di mana semuanya merasa memiliki, bersedia membantu, dan memiliki tujuan yang sama, harusnya kita bisa mengimplementasikan tata cara hidup baru,” imbuhnya.
Baca juga: Menkes Sebut 6 Aktivitas Utama Ini Sedang Uji Coba Integrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi
Menkes menyampaikan, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk tiga fungsi utama dalam penanganan pandemi COVID-19.
Tiga fungsi itu yakni yakni penapisan atau screening, pelacakan atau tracing, serta kontrol penerapan protokol kesehatan.
“Aplikasi PeduliLindungi secara agresif namun bertahap akan kita implementasikan ke enam aktivitas utama, untuk fungsi screening, fungsi tracing, dan fungsi protokol kesehatan,” ungkapnya.
Budi menambahkan, enam aktivitas utama tersebut yaitu perdagangan baik tradisional maupun modern; transportasi baik darat, laut, dan udara; pariwisata termasuk hotel, restoran, dan event/pertunjukan; aktivitas bekerja; aktivitas pendidikan seperti di SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi; serta aktivitas keagamaan.
Baca juga: MUI Nyatakan Vaksin Produksi Anhui China Suci & Halal, Vaksin Zifivax jadi Rekomendasi Vaksin Halal
Warna Identifikasi di PeduliLindungi
Saat menggunakan akun PeduliLindungi untuk Check-In maupun Check-Out, akan ditampilkan data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid-19 dan riwayat kontak atau infeksi covid-19.
Terdapat 4 warna sebagai identifikasi status keamanan berpergian pengguna saat melakukan scan di aplikasi PeduliLindungi, berikut artinya seperti dikutip dari laman pedulilindungi.id:
- Hijau
Ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.
Warna hijau yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi ini menandakan bahwa orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.
- Kuning
Ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 1 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Jika muncul warna ini, berarti pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik.
Namun, tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat.
- Merah
Ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.
Pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.
- Hitam
Ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi Covid-19 atau kontak dengan kasus Covid selama kurang dari 14 hari.
Pengunjung yang memiliki status warna hitam di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
Baca juga: Indonesia-Serbia Sepakati Pengakuan Sertifikat Vaksin Covid-19 Antar Kedua Negara
Cara Dapatkan QR Code
Skrining kesehatan dengan scan QR Code melalui Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan oleh pengunjung.
Oleh karenanya, pengelola tempat pun harus menyediakan QR Code di pintu masuk yang nantikan bisa dilakukan scan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi yang terhubung.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagramnya menjelaskan cara registriasi dan download QR code Pedul Lindungi untuk pengelola area publik.
Langkah pertama yang harus dilakukan yakni mengunjungi alamat https://cmsreg.dto.kemkes.go.id.
Selanjutnya bisa mengisi formulir registrasi dan tunggu sampai akun di verivikasi.
Jika sudah terverivikasi, selanjutnya bisa membuat password dan juga aktivasi akun.
Setelah itu, login di alamat https://cms.pedulilindungi.id lalu masukkan detail informasi tempat/lokasi.
Jika sudah, maka tinggal mendownload QR code dan kemudian mencetak poster QR code lalu letakkan di pintu masuk.
Pengunjung dapat melakukan scan QR code ketika hendak memasuki area tersebut.
(Tribunnews.com/Tio)
Berita Terkait Penanganan Covid