News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Jubir Demokrat Tegaskan Hamdan Zoelva Direkrut Bukan untuk Melawan Yusril, Tapi Karena 3 Faktor Ini

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa masuknya Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Partai Demokrat tidak untuk melawan Kubu KLB Moeldoko yang diwakili Yusril Ihza Mahendra.

"Bang Hamdan ini direkrut sebelum ada rencana JR (Judicial Review dari Kubu Moeldoko), bahkan di PTUN pun kita sudah bersama Bang Hamdan. Kemarin banyak pertanyaan ini kemarin apakah Bang Hamdan khusus untuk menghadapi Bang Yusril, bukan," kata Herzaky di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Herzaky menambahkan bahwa pihaknya menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut karena tiga faktor.

"Pertama, karena kredibilitas dan integritas beliau tetap terjaga selama ini. Kedua karena beliau sangat pakar dan ahli di bidang hukum, karena beliau mantan Ketua Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Selanjutnya, dikatakan Herzaky, Hamdan dan Partai Demokrat memiliki kesamaan idealisme.

"Bahwa keadilan dan kebenaran harus tetap tegak di bumi Indonesia ini. Dan namanya hukum dan demokrasi harus berjalan beriringan," katanya.

Baca juga: Hamdan Zoelva: KLB Deli Serdang Bukan Kongres, Tapi Kumpulan Kerumunan Biasa

"Kalau hukum tidak tegak, demokrasi juga akan menjadi masalah. Inilah alasan mengapa kami bekerja sama dengan Bang Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum kami," pungkas Hamdan.

Adapun Hamdan sendiri sudah berbicara soal polemik antara Partai Demokrat dan Kubu KLB Moeldoko.

Hamdan menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang hanya merupakan kumpulan kerumunan biasa. 

Pasalnya, saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui adanya proses verifikasi peserta dalam proses pelaksanaan KLB.

“Saksi dari pihak penggugat menerangkan, dia tidak mengetahui ada verifikasi peserta atau tidak dalam KLB. Dia hanya tahu ada 318 peserta yang hadir. Saya tanya apakah 318 peserta itu adalah pengurus yang punya hak suara, yang punya SK, dia tidak tahu,” kata Hamdan, dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Hamdan juga menyebut bahwa saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui ada atau tidak pengurus DPD Partai Demokrat yang hadir di KLB Deli Serdang.

Hal ini menurutnya penting dijelaskan karena pendukung Moeldoko kerap bicara hanya mengakui AD/ART 2015.

"Bahkan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, ini AD/ART 2015 ya, untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa harus dengan usulan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD. Dan dia tidak tahu ada dari DPD hadir atau tidak," ucapnya. 

Baca juga: Yusril Gembira Demokrat Kubu AHY Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Pengacara: Masyarakat akan Terdidik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini