News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kirimkan Surat, Kemenag Minta PPIU Persiapkan Keberangkatan Jemaah Umrah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kakbah. Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat kepada para penyelenggara ibadah umrah untuk melakukan persiapan keberangkatan jemaah ibadah umrah.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat kepada para penyelenggara ibadah umrah untuk melakukan persiapan keberangkatan jemaah ibadah umrah.

Hal tersebut disampaikan melalui surat Kemenag bernomor: B-11.029/DJ.II.IV/HJ.09/10/2021 perihal “Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah Se-Indonesia”.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, Senin (11/10/2021).

"Dengan hormat kami sampaikan bahwa Menteri Luar Negeri Republik Indonesia telah menerima informasi berupa nota diplomatik dari otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa dalam waktu dekat, jemaah dari Indonesia akan diberikan izin untuk berangkat menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi," tulis surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Kemenag meminta para penyelenggara untuk mempersiapkan keberangkatan umroh khususnya untuk jemaah yang tertunda keberangatkannya namun sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran.

Baca juga: Izin Umrah untuk Indonesia Jadi Modal Positif untuk Pelaksanaan Haji

“Khususnya bagi jemaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) saudara namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini,” tulis poin 1 dalam surat itu.

Pihak penyelenggara juga diminta mendata status vaksinasi dari jemaah tersebut.

Kemenag juga meminta para penyelenggara melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap diberangkatkan kepada Dirjen PHU.

Baca juga: Umrah Dibuka Lagi, Pemerintah Diminta Jamin Prokes Calon Jemaah

“Melaporkan data jemaah yang tertunda sebagaimana poin 1, yang melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tulis poin 4 di surat itu.

Seperti diketahui, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pelaksanaan ibadah umrah untuk jemaah Indonesia.

Baca juga: Ibadah Umrah untuk Jemaah Indonesia Resmi Dibuka, Berikut Penjelasannya

Retno mengungkapkan hal tersebut disampaikan Pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021.

"Nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021 telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut, kedutaan sudah menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal peraturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia," kata Retno yang disiarkan Channel YouTube MoFA Indonesia, Sabtu (9/10/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini