TRIBUNNEWS.COM - Berikut pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan di masa pandemi Covid 19.
Dikutip dari kemenag.go.id Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan masa pandemi Covid 19.
Pedoman ini tertuang pada Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan resmi ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya di masa pandemi Covid-19," ucap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (8/10/2021).
Pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah di masa pandemi Covid 19.
Baca juga: Libur Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad Digeser Jadi Rabu 20 Oktober, Begini Penjelasan Kemenag
Baca juga: Kemenag Sampaikan Kerinduan Rakyat Indonesia Jalani Ibadah Haji Kepada Dubes Arab Saudi
Berikut ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan:
1. Peringatan Hari Besar Keagamaan di daerah kriteria Level 1 dan 2 penyebaran Covid-19, dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
2. Peringatan Hari Besar Keagamaan di daerah dengan kriteria Level 3 dan 4 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring.
3. Daerah level 3 dan 4 penyebaran Covid 19, tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilaksanakan di ruang terbuka
- Apabila dilaksanakan di tempat ibadat seperti masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas ruangan atau 50 orang;
- Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar
- Pelaksanaan kegiatan dan peserta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib;