12. Seleksi penerimaan pekerja menggunakan sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
Ketentuan Lain:
1. Penempatan calon pekerja disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan;
2. Pemilihan lokasi seleksi tidak menentukan penempatan calon pekerja;
3. Bersedia mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan institusi lainnya apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi.
(Tribunnews.com/Nadya/Latifah)
BERITA REKOMENDASI