News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

LINK Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situs pengecekan BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021;

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah;

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estat, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

a. WNI;

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);

f. Sektor Usaha.

2. Validasi Administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);

b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.

3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA

Bank HIMBARA:

- Bank Mandiri;

- Bank BRI;

- Bank BNI;

- Bank BTN.

Berita Lainnya Terkait Subsidi Gaji

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini