News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Menko Luhut Sempat Ditawari Bisnis Tambang di Papua, Ini yang Dilakukan Setelahnya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, dirinya sempat tawari dan menyetujui untuk berbisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Akan tetapi, saat itu dirinya meminta masukan kepada para staf nya untuk mempelajari tawaran tersebut dan akhirnya tak dilanjutkan karena adanya masukan tersebut.

Ungkapan ini diutarakan Luhut seraya menjawab tudingan yang dilayangkan kepada dirinya atas kepemilikan saham pada bisnis tambang di Papua.

"Bahwa dulu ada orang nawarin saya bisnis di sana, yes tahun 2009 tapi kemudian oleh staf saya, saya selalu kan gitu, saya bilang oke prinsip setuju, saya minta staf saya direktur saya pelajarin itu, mereka bilang gak bagus pak, kita gak terusin, yasudah selesai," kata Luhut dikutip dalam tayangan YouTube CNNIndonesia TV, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Luhut Siap Diperiksa BPK atau DJP Terkait Namanya Masuk dalam Laporan Pandora Papers

Baca juga: Jubir Tegaskan Luhut Tidak Punya Niat Jadi Capres di Pemilu 2024

Lebih lanjut, Menteri dari Partai Golkar itu juga menepis terkait dengan tudingan yang menyebutkan kalau dirinya memiliki bisnis tambang di Papua.

Hal itu bisa dibuktikan kata Luhut, dalam laporan bisnis miliknya hingga hari ini.

Namun, tidak menutup kemungkinan jika nantinya sudah melepas jabatan menjadi Menteri.

"Tidak pernah ada laporan berbisnis saya di Papua sampai hari ini, gak tau nanti suatu ketika kalau saya sudah berhenti Menteri saya mau ada bisnis i don't know, tapi per hari ini saya gak punya. Sebelumnya juga tidak punya," beber Luhut.

Baca juga: Luhut Ungkap Penanganan Covid-19 Indonesia Lebih Baik dari Singapura, Malaysia, dan Thailand

Lebih jauh, pejabat yang karib dijuluki Menteri segala urusan itu juga menampik terkait adanya tudingan kalau dirinya menjalin relasi dengan perusahaan di Papua satu di antaranya PT Madinah Qurrata'ain.

Oleh karenanya dia sangat percaya diri tuduhan tersebut yang belakangan ini ramai diberitakan untuk bermuara di meja hijau.

Sebab kata dia, hal itu dilakukan guna membuktikan siapa yang benar atas segala tudingan yang dilayangkan tersebut kepadanya.

"Gak punya (relasi dengan PT MQ) makanya saya bilang saya senang apabila di pengadilan saya akan hadir, buat pembelajaran untuk semua masyarakat kita jangan asal ngomong, kalau saya salah saya yang dipenjara tapi kalau kau yang salah kau yang dipenjara, gitu aja simple as that," tukasnya.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Diketahui, perkara ini bermula saat Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menuding kalau Luhut Binsar Panjaitan memiliki bisnis tambang di Papua.

Atas hal itu, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu berkaitan dengan unggahan video YouTube Haris Azhar perihal ada kepentingan seorang jenderal dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Luhut pun merespons tudingan itu dengan melakukan somasi terlebih dahulu sebanyak dua kali. 

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. (Youtube Haris Azhar)

Dalam somasinya, Luhut meminta Haris dan Fatia untuk mencabut pernyataannya dan membuat permohonan maaf secara terbuka melalui akun YouTube Haris Azhar karena dinilai kebablasan dan cenderung memfitnah.

Hanya saja, dua kali somasi itu tak digubris, yang membuat Luhut akhirnya mempolisikan Haris dan Fatia pada Rabu (22/9/2021) ke Polda Metro Jaya. 

Selain pidana, Luhut juga menggugat perdata dengan nilai uang Rp 100 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini