TRIBUNNEWS.COM - Polri merespons tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat menjadi trending topic di Twitter.
Tagar tersebut muncul buntut penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, oleh ayah kandungnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polri akan merespons setiap keluhan dari masyarakat sebagaimana tugas pokok yang diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana di Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI."
"Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujarnya, Senin (11/10/2021), seperti dikutip dari laman Divisi Humas Polri.
Baca juga: HNW Dukung Penyelidikan Dugaan Perkosaan Di Luwu Timur
Baca juga: Terduga Pelaku Rudapaksa 3 Anak Kandung Berstatus ASN, Ini Tanggapan Bupati Luwu Timur
Ia menjelaskan, polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga melindungi masyarakat.
Ramadhan pun menegaskan, Polri pasti merespons setiap keluhan masyarakat.
“Dari tugas pokok ini, tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja."
"Tetapi juga mengayomi masyarakat, melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri,” kata dia.
“Tentunya keluhan-keluhan apapun persoalan polemik di masyarakat akan direspons oleh Polri."
"Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Baca juga: Datangi Polda Sulsel, Hari Ini Bareskrim Polri Mulai Asistensi Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur
Baca juga: LPSK: Sudah Waktunya Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 3 Anak di Luwu Timur
Kata IPW
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera memberikan evaluasi terkait viralnya #PercumaLaporPolisi di Twitter.
Tagar tersebut dinilai telah mencoreng nama baik korps Bhayangkara.