TRIBUNNEWS.COM - Peserta Kartu Prakerja yang sudah menyelesaikan pelatihan pertama harus segera memberikan rating dan ulasan.
Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat mencairkan dana insentif yang dikirim melalui e-wallet yang telah tersambung di akun Prakerja.
Dalam unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id pada Selasa (12/10/2021) kemarin, pihak Prakerja telah mengingatkan peserta agar tidak lupa mengisi rating dan ulasan.
"Sobat Prakerja, pelatihanmu sudah selesai tapi belum terima insentif? Pastikan kamu sudah memberikan rating dan ulasan di dashborad!
Login ke dashboard Kartu Prakerja kamu, pilih pelatihan yang akan diberi rating dan ulasan.
Pada bagian rating, pilih jumlah bintang yang ingin diberikan sesuai dengan kualitas pelatihan. Pada bagian ulasan, tulis komentar terkait pelatihan yang sudah diikuti.
Jika merasa kualitas pelatihan yang sudah diikuti sangat buruk, kamu bisa memberikan rating 1 bintang. Tapi, jika menurutmu kualitas pelatihannya sangat baik, kamu bisa memberikan rating 5 bintang.
Jadi, pastikan Sobat sudah mengisi keduanya ya!
#SiapDariSekarang"
Baca juga: 2 Fitur Terbaru Prakerja di www.prakerja.go.id, Ada Riwayat Insentif hingga Rekomendasi Pelatihan
Kemudian, caption tersebut dilengkapi dengan unggahan beberapa gambar tentang cara mengisi rating dan ulasan.
Adapun ringkasan cara mengisi rating dan ulasan sebagai berikut:
1. Login ke dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id;
2. Pilih pelatihan yang akan diberi rating dan ulasan;
3. Pilih jumlah bintang yang ingin kamu berikan sesuai kualitas pelatihan;
- 1 bintang artinya sangat buruk
- 2 bintang artinya buruk
- 3 bintang artinya cukup baik
- 4 bintang artinya baik
- 5 bintang artinya sangat baik.
4. Berikan komentar tentang pelatihan yang sudah kamu ikuti;
5. Pastikan kamu sudah mengisi rating dan ulasan ya, agar dana insentif dapat dicairkan ke rekening ataupun e-wallet milikmu!
Baca juga: Segera Beli dan Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20, Batas Pembelian Tinggal Hitung Hari
Setelah mengisi rating dan ulasan tersebut, jangan lupa untuk mengecek di akun Prakerja milikmu apakah sudah tersambung dengan nomor rekening atau e-wallet milikimu.
Jika kamu belum menyambungkan nomor rekening atau e-wallet ke akun Prakerja, maka dana insentif dapat gagal dicairkan.
Sebelum menyambungkan akun Prakerja dengan e-wallet milikmu, perhatikan syarat berikut ini, dikutip dari prakerja.go.id.
Syarat menyambungkan Rekening atau E-Wallet di akun Prakerja
1. Pastikan nomor rekening bank dan e-wallet merupakan atas namamu sendiri, yaitu (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja).
2. Jika memilih e-wallet, pastikan kamu telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra Prakerja (OVO, LinkAja, Gopay, DANA).
3. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet/e-money milikmu.
4. Akun e-wallet milikmu sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (Know Your Customer) yaitu telah melakukan verifikasi KTP dan swafoto.
Setelah kamu memenuhi syarat di atas, kamu dapat menyambungkan e-wallet milikmu ke akun Prakerja.
Untuk langkah selanjutnya, simak cara berikut ini.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK
Cara menyambungkan rekening e-wallet ke akun Prakerja di www.prakerja.go.id:
1. Login ke akun milikmu di www.prakerja.go.id;
2. Masuk ke dashboard akunmu;
3. Pada bagian Rekening, klik Sambungkan Rekening;
4. Pilih bank atau e-wallet pilihanmu, lalu klik Sambungkan;
5. Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar;
Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet milikmu yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.
7. Jika nomor HP sudah benar, klik Aktifkan atau Konfirmasi;
8. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HPmu;
9. Jika kamu salah memasukkan OTP lebih dari empat kali, maka kamu harus menunggu dan mencoba kembali setelah satu jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar;
10. Tunggu hingga muncul tulisan Rekening Tersambung!
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Alasan Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair