News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Tidak Main-main! Langsung Deportasi Turis Asing yang Tidak Pakai Masker

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bandara - Pemerintah menurunkan jangka waktu karantina wisatawan mancanegara (Wisman)di Bali yang semula 8 hari menjadi 5 hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan menindak tegas wisatawan mancanegara yang tidak memakai masker dengan dideportasi.

Disampaikan Staf Ahli Bidang Managemen Krisis Kemenparekraf Henky Manurung dalam webinar "Kesiapan Bali Sambut Wisatawan Mancanegara", Rabu (13/10/2021).

"Kalau (turis asing) bandel tidak mau pakai masker, langsung deportasi. Kita tidak main-main," ujar Henky.

Bali akan membuka penerbangan internasional, Kamis (14/10/2021).

Henky menegaskan, pemerintah akan tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Pemerintah: Bali Siap Terima Wisatawan Mancanegara

"Yang bandel tinggal jewer, sekali bandel langsung dideportasi," ucap Henky.

Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf Henky Hotma P Manurung dalam webinar "Kesiapan Bali Sambut Wisatawan Mancanegara" di Jakarta, Rabu (13/10/2021). (Ist)

Henky mengatakan, pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dalam rencana pembukaan pintu masuk internasional.

Apalagi saat ini, tingkat vaksinasi di Bali sangat tinggi.

"Optimisme bahwa Bali siap dibuka untuk wisatawan mancanegara adalah vaksinasi Covid-19 yang mencapai 99 persen untuk dosis pertama, dan dosis kedua 90 persen," ujar Henky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini