Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat empat eks kader Partai Demokrat Yusril Ihza Mahendra menyinggung produk hukum pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia menyebut dua Undang-Undang (UU) era SBY, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dipakainya untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat, sebagai produk rezim pengikut "Adolf Hitler".
Hal itu disampaikan Yusril merespons pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman yang menganggap dirinya menggunakan pendekatan hukum Adolf Hitler atau totalitarian terkait gugatan AD/ART ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya balik bertanya kepada Benny Harman, anda ini ngomong bisa jadi kejebak sendiri karena saya uji ini pakai UU yang dibuat Pak SBY, berarti yang hitler itu ya Pak SBY itu sendiri. Itu konsekuensi dari omongan anda sendiri," katanya saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Yusril : Saya Nggak Mau Ngajarin Hamdan Zoelva
Yusril beragumen bahwa Benny tidak memiliki pijakan intelektual dengan menyatakan negara memaksakan kehendak terkait polemik Partai Demokrat.
Dia menegaskan AD/ART Partai Demokrat diuji bukan atas kehendak penguasa.
Sebab, jika mengacu pada omongan Benny soal pola pikir Hitler, maka ada campur tangan negara dalam gugatan AD/ART Demokrat.
"Tiba-tiba saya sekarang ini dituduh sebagai Nazi. Itu bagi saya sesuatu yang agak mencengangkan jangan-jangan yang menuduh ini sama sekali tidak pernah belajar tentang Nazi, cuma dengar-dengar saja kata orang, kata orang, begitu," ucapnya.
"Jadi saya pikir ini mengada ngada saja karena saya tidak juga menguji ini dengan kehendak penguasa, pengusasa yang mana, Jokowi maksudnya? Saya juga tidak menjadi bagian dari Jokowi, saya bukan orang pemerintah, saya berada di luar pemerintah," tandasnya.